Ngelmu.co – Temuan e-KTP atas nama Guohui Chen, warga negara asing (WNA) asal China mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sebab, e-KTP miliknya, serupa dengan e-KTP milik warga negara Indonesia. Pembedanya hanya pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Meski begitu, Guru Besar Politik Islam Global UIN Jakarta, Prof. Dr. KH. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, MA, mengaku jika ia juga mengkhawatirkan hal tersebut. Din Syamsuddin menyampaikan jika isu tentang “penyusupan” ini bisa menjadi masalah serius, serta pemicu runtuhnya kedaulatan rakyat, jika pemerintah abai.
“Isu tentang ‘infiltrasi’ WNA yang memperoleh e-KTP WNI adalah masalah serius yang dapat meruntuhkan Kedaulatan Negara. Pemerintah tidak boleh abai, apalagi jika kecolongan mereka ikut memilih. Lebih baik mencegah daripada kekacauan merekah,” ujarnya.
Baca Juga: E-KTP Cianjur: KPU Duga Editan, Ternyata Salah Input Data
Pernyataan Din Syamsuddin tersebut disampaikan oleh Direktorat Relawan Nasional BPN Prabowo Sandi, Mustofa Nahrawardaya, melalui akun Twitter resminya, @AkunTofa.
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, daerah WNA tersebut tinggal, menjelaskan tentang Undang-undang yang mengatur mengenai TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bisa memiliki e-KTP, yakni Pasal 63, UU Nomor 24 Tahun 2013, Tentang Administrasi Kependudukan. Ia memaparkan jika ada pembeda antara e-KTP TKA dan WNI.
“Ada aturan dan ada Undang-undangnya. Tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan,” jelasnya.