Ngelmu.co – Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali bicara tentang bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Tepatnya, ketika bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J)–dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf–di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Eliezer mengaku sering menjaga kediaman pribadi Sambo.
Menurutnya, Sambo lebih sering pulang ke Bangka daripada Saguling.
Eliezer: Kediaman Bangka, tamu ada di luar, di kediaman Bangka, kediaman Saguling, tidak banyak yang tahu, selain internal. Kalau Pak FS, pulang dari kantor, istirahatnya di Bangka.
Hakim: Istirahat sementara apa ke Saguling?
Eliezer: Sampai besoknya, sampai dinas lagi.
Hakim: Sering di mana FS, Bangka apa Saguling?
Eliezer: Bangka.
Hakim: Sering tinggal di mana FS, selama Saudara jadi ajudan?
Eliezer: Di Bangka, kalau di Saguling, ibadah pagi.
Hakim: Bangka dan Saguling ‘kan tidak jauh, kenapa FS, pisah rumah?
Eliezer: Biasanya beliau ‘kan pulang tengah malam, Bangka, di-swab, terus mandi-mandi.
Hakim: Saya cuman pengin tahu, apa sih kalau alasannya FS, selalu pulang malam, kenapa selalu ke Bangka?
Eliezer: Saya kurang tahu.
Hakim: Karena beberapa keterangan lain, membantah FS pisah rumah dengan PC.
Eliezer: Siap, Yang Mulia.
Hakim: Saudara mengatakan FS, pulang malam. Jam berapa?
Eliezer: Jam 9 ke atas, pernah juga Subuh.
Baca Juga:
- Buka-bukaan Richard Eliezer di Sidang Pembunuhan Yosua (1), (2), dan (3)
- Bukan Putri, Siapa Wanita yang Nangis di Rumah Bangka Sambo?
- Skenario Ferdy Sambo ‘Peristiwa Magelang Aib Keluarga’ Bikin Penyidik Tak Berani Cecar Eliezer
Seperti diketahui, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Sambo, Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Eliezer sadar dan tanpa ragu, menembak Yosua.
Maka dalam perkara ini, para terdakwa, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.