Ngelmu.co – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, menilai langkah pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan—setelah sempat dibatalkan MA—sebagai pil pahit bagi masyarakat.
“Pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen Lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung, sebut saja kenaikan TDL, harga BBM yang tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun,” tuturnya.
“Pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati, terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat COVID-19,” sambung Netty, seperti dilansir Detik, Rabu (13/5).
“Bahkan menurut beberapa pakar, kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun, bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan,” lanjutnya.
Menurut Netty, seharusnya pemerintah fokus menangani virus Corona, dengan anggaran yang telah disiapkan.
“Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan,” pungkasnya.
Begitupun dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar.
Ia menilai, dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi, sama saja pemerintah tak peka.
“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi COVID-19,” ujarnya.
“Di mana masyarakat sedang susah dan menderita. Namun, justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” sambung Ansory, Rabu (13/5).
“Untuk itu, saya Ansory Siregar, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tutupnya tegas.
Baca Juga: Sempat Dibatalkan MA, Kini Jokowi Menaikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA), sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, hingga kembali ke iuran semula, yakni:
- Kelas III sebesar Rp25.500,
- Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan
- Kelas I sebesar Rp80 ribu.
Tetapi Presiden Joko Widodo, kembali menaikkan iuran, dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut iuran yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:
- Kelas III tahun 2020 masih Rp25.500, tetapi mulai 2021 hingga tahun berikutnya, menjadi Rp35 ribu,
- Kelas II menjadi Rp100 ribu, dan
- Kelas I menjadi Rp150 ribu per orang per bulan.
Sementara untuk Januari, Februari, Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP:
- Kelas III sebesar Rp42 ribu,
- Kelas II sebesar Rp110 ribu, dan
- Kelas I sebesar Rp160 ribu.
Sedangkan di April, Mei, Juni 2020, sebesar:
- Kelas III sebesar Rp25.500,
- Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan
- Kelas I sebesar Rp80 ribu.
Lantas, apa alasan Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, setelah MA membatalkan?
“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran, perlu di-sinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan yang terlampir pada Perpres 64/2020.