Ngelmu.co – Aktivis politik Rahman Simatupang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal kasus kardus durian.
Rahman menyampaikan bahwa dari pernyataan Mahfud MD di acara Indonesia Lawyers Club bisa menjadi pintu masuk KPK untuk kembali mengusut kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Dari pernyataan Mahfud MD di ILC tvOne menjadi pintu masuk KPK membuka kembali kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin,” papar Rahman yang dikutip dari suaranasional, Sabtu (25/8).
Rahman menyebutkan bahwa hakim maupun jaksa yang terlibat dalam persidangan kasus kardus harus diperiksa karena mencoba menutupi Cak Imin. Padahal terdakwa sudah menyebut Cak Imin, tetapi Cak Imin masih bisa lolos.
Baca juga: Tanggapan Cak Imin soal Kasus Kardus Durian
Kemudian, Rahman juga mengatakan bahwa KPK bisa meminta keterangan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj karena pernah meminta bantuan Mahfud MD untuk mengamankan menteri dari kader NU yang terlibat dalam kasus kardus durian. Tinggal Mahfud MD dan KH Said ditemukan di KPK siapa yang bohong dalam pemeriksaan.
“Publik lebih mengakui integritas Mahfud MD,” jelas Rahman.
Diberitakan sebelumnya bhawa kasus kardus durian ini merupakan kasus suap menyuap terkait Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) Kemenakertrans di Papua pada 2011. Saat itu, Cak Imin menjadi menterinya.
Sedangkan istilah kardus duren mencuat karena uang suap itu dibungkus kardus durian.
Kasus kardus durian ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011. Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya; Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan; dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK mengamankan uang yang diduga merupakan suap untuk proyek itu.
Uang berjumlah Rp1,5 miliar itu disimpan dalam kardus durian yang diberikan oleh PT Alam Jaya Papua untuk Cak Imin. Adapun alasan dipilihnya kardus durian adalah untuk membungkus uang tersebut karena gampang ditemukan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dekat kantor Kemenakertrans. Kebetulan, penjual durian ada banyak di kawasan tersebut.
Uang suap tersebut diberikan ditenggarai sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPIP empat daerah di kabupaten Papua, Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang digarap PT Alam Jaya Papua.
Adapun pemberi uang ini adalah seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati dan penerimanya adalah I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis kepada Nyoman dan Dadong tiga tahun penjara, Namun, Cak Imin tetap tidak tersentuh.
Padahal, selama jalannya persidangan kala itu, nama Cak Imin kerap disebut menjadi orang yang akan menerima kardus durian itu. Cak Imin pun selalu membantah kardus durian itu ditujukan buat dia.
“Tidak pernah. Tidak pernah ada pembahasan soal uang atau soal fee,” ujar Cak Imin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Februari 2012.