Ngelmu.co – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai Mahkamah Konstitusi (MK), layak mengabulkan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pada Rabu (6/7/2022) lalu, PKS baru saja mengajukan permohonan uji materi ambang batas presiden (presidential threshold).
Gugatan yang sudah berulang kali diajukan oleh berbagai pihak, tetapi berulang kali juga ditolak oleh MK.
Meski demikian, Jamiluddin mengatakan, “Umumnya, MK menolak gugatan PT 20 persen, karena pengaju gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut.”
“Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politk (parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu,” sambungnya, mengutip Republika.
Jamiluddin bilang, ada harapan bagi PKS untuk diterimanya gugatan tersebut oleh MK.
Pasalnya, PKS adalah parpol yang memiliki kursi di DPR, sehingga tentu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review presidential threshold.
“Kalau gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif, akan bermunculan,” ujar Jamiluddin.
“Partai politik peserta pemilu, dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres,” imbuhnya.
Artinya, jika ada banyak pasangan capres dan cawapres, maka akan menyulitkan para oligarki untuk saling bantu.
Para oligarki tidak lagi bisa mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya.
Lebih lanjut, Jamiluddin menekankan bahwa beragamnya pasangan capres dan cawapres, akan meminimalkan politik polarisasi di Indonesia.
Bentuk politik yang jika terus dibiarkan, hanya akan menguatkan politik identitas; berbahaya bagi keutuhan negara.
“Jadi, selayaknya, MK mengabulkan gugatan PKS,” ucap Jamiluddin.
“Keputusan itu dapat semakin menguatkan demokrasi di Tanah Air,” sambungnya.
“Sekaligus, terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden yang berkualitas,” tutup Jamiluddin.
Baca Juga:
PKS menjadi partai pertama–yang memiliki kursi di DPR–yang resmi mengajukan permohonan uji materi ambang batas presiden ke MK.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
“[Kami] mendaftarkan secara langsung permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.”
Demikian tutur Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Pihaknya menggugat uji materi terhadap pasal syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang tercantum dalam UU Pemilu.
Selengkapnya, baca: