Soal Sumbangan Jokowi Rp 19,5 Miliar, Tim Hukum 01: Salah Input Data

 

Tim hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menegaskan adanya kesalahan input data terkait sumbangan Jokowi sebesar Rp 19,5 miliar dalam laporan dana kampanye 01.

Anggota tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan, mengatakan Jokowi maupun Ma’ruf tak memberikan sumbangan dana kampanye dari kantong pribadi.

“Pihak terkait ingin menegaskan bahwa baik capres atau cawapres 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon. Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar,” papar Luhut saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait atas sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Luhut, laporan penggunaan dana kampanye sebesar Rp19.558.272.030 (Rp19,5 miliar) adalah dana dari rekening yang dikelola Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah.

Dugaan dana dari kantong pribadi Jokowi muncul karena kesalahan teknisĀ input data yang dibuat atas nama mantan wali kota Solo itu.

“Karena teknis peng-input-an data sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin,” katanya.

Selain itu, lanjut Luhut, sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik, kelompok ataupun badan usaha non-pemerintah telah diperiksa dan telah diverifikasi langsung oleh Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk KPU yakni Anton Silalahi.

“Sehingga tuduhan pemohon tentang sumber dana kampanye fiktif adalah tidak benar karena telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi,” jelasnya.

Tim hukum Prabowo sebelumnya mempersoalkan laporan dana kampanye 01 karena ada ketidaksesuaian antara LHKPN Jokowi dengan sumbangan dana kampanye.