Ngelmu.co – Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang, Senin (5/10) kemarin, oleh DPR-DPD RI dan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi), terus menuai protes dari berbagai pihak.
Bukan hal yang aneh. Pasalnya, RUU ini, sudah mendapat penolakan, sejak masih bernama Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Tetapi kritik, masukan, protes, atau apa pun itu, serasa terabaikan. Sebab, pada akhirnya, RUU, tetap sah menjadi UU.
Sastrawan, Puthut EA, yang selama ini aktif menyuarakan keresahannya di media sosial–salah satunya Twitter–ikut berkomentar.
Melalui akun, @Puthutea, ia, me-mention Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan melayangkan pertanyaan.
“Malam, Pak @mohmahfudmd. Saya tahu Anda, seorang Muslim yang taat dan rajin salat tahajud. Anda, juga paham politik,” cuitnya, seperti dikutip Ngelmu, Senin (5/10) malam.
“Seusai salat tahajud nanti, tolong jawab pertanyaan ini: UU Cilaka, yang barusan disahkan DPR, penuh mudarat, beranikah Anda, mempertanggungjawabkan di akhirat nanti?” sambung Puthut.
Malam, Pak @mohmahfudmd. Saya tahu Anda seorang muslim yg taat dan rajin salat tahajud. Anda jg paham politik. Seusai salat tahajud nanti, tolong jawab pertanyaan ini: UU Cilaka yg barusan disahkan DPR penuh mudarat, beranikah Anda mempertanggungjawabkan di akhirat nanti? 🙏
— Puthut EA (@Puthutea) October 5, 2020
Baca Juga: Abaikan Protes, DPR dan Pemerintah Sahkan UU Ciptaker
Cuitan itu pun mendapat respons dari sesama pengguna Twitter lainnya, salah satunya dari pemilik akun, @oniikkun.
“Berkali-kali bilang negara kita ini negara demokrasi. Coba tanggapannya Pak @mohmahfudmd, soal mikrofon di-non-aktifkan oleh Ketua DPR (R-nya rakyat yang mana?). Biar adil, beri kesempatan mikrofon me-non-aktifkan jabatan ketua DPR (R-nya rakyat di perusahaan mana?),” tuturnya.
Terlepas dari itu, Mahfud MD, belum merespons cuitan Puthut.
Namun, dilansir Kompas TV, ia meminta, publik tidak pesimistis dengan Ciptaker.
Hal ini Mahfud, sampaikan saat menggelar sarasehan ulama dan tokoh masyarakat se-Madura, di Pondok Pesantren Annuqayah, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Perlu diketahui, dari sembilan fraksi yang ada, hanya dua fraksi yang memberikan catatan terkait RUU Ciptaker, yakni F-PKS dan F-Partai Demokrat.
Kedua fraksi itu, masih mempersoalkan sejumlah hal di RUU Ciptaker, salah satunya termasuk persoalan ketenagakerjaan.
Sementara itu, PKS, menolak penetapan RUU Ciptaker, karena ada poin-poin yang dinilai tidak menguntungkan pekerja, dan tidak ramah lingkungan.
PKS, juga menyoroti pasal imunitas pada lembaga pengelola investasi negara, yang tidak di-audit BPK, melainkan kantor akuntan publik.
Berbagai pihak, juga menolak UU Ciptaker, karena memuat sejumlah pasal bermasalah.
Mulai dari masalah ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga pers dan pendidikan, yang akan Ngelmu, bahas di artikel selanjutnya: Pasal-Pasal ‘Bermasalah’ di Omnibus Law Ciptaker