Ngelmu.co – Surya Darmadi alias Apeng adalah maling–sekaligus buron–yang kasusnya telah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.
Seperti diketahui, Apeng selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, terlibat kasus dugaan suap.
Berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 lalu.
Kerugian negara hingga Rp78 triliun, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, merupakan akibat penyalahgunaan izin lokasi.
Begitu juga izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektar (Ha).
“Menimbulkan kerugian keuangan negara, dan perekonomian negara, berdasarkan hasil perhitungan ahli, dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun.”
Demikian pernyataan Burhanuddin, dalam video yang Ngelmu kutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, juga bicara.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2003 lalu, saat Apeng melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman.
Pada saat itu, Thamsir tengah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Mereka, lanjut Ketut, bersepakat untuk memudahkan dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Apeng.
Berikut beberapa perseroan terbatas (PT) yang dimaksud:
- Banyu Bening Utama;
- Panca Agro Lestari;
- Seberida Subur;
- Palma Satu; dan
- Kencana Amal Tani.
“Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit, dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.”
“Maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan Apeng di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut.
Baca Juga:
Ketut juga menerangkan, perizinan tersebut berada di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni:
- Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK);
- Hutan penggunaan lainnya (HPL);
- Maupun hutan produksi terbatas (HPT).
Namun, pembuatan kelengkapan perizinan lokasi serta usaha perkebunan, melawan hukum.
Tanpa adanya izin prinsip, dengan tujuan agar dapat memperoleh izin pelepasan kawasan hutan.
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum.”
“Dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, amdal dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan, dan HGU,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa sampai saat ini PT Duta Palma Group, tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.
PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen; dari total luas areal kebun yang mereka kelola.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” kata Ketut.
Maka akibat perbuatan itu, kedua tersangka telah merugikan perekonomian negara, lantaran hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.
Seperti memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.
“Yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan,” sebut Ketut.
Kini, tersangka Thamsir, tengah menjalani vonis pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (2005-2008).
Namun, Apeng?
Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), pada 2019 lalu, ia masih menjadi buron.
Apeng pun Thamsir terjerat pasal berlapis, dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Apeng juga terjerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU.