Berita  

Syahrul Yasin Limpo Mengaku Beri Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo Firli

Ngelmu.co – Bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku memberikan uang Rp1,3 miliar ke bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

SYL menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk persahabatan. Namun, pihak Firli, membantah.

SYL menyampaikan soal Rp1,3 miliar itu dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Ia yang merupakan terdakwa, duduk sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa tersebut adalah Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan bekas Direktur Kementan, M Hatta.

SYL memberikan uang Rp1,3 miliar itu secara bertahap.

Pertama, SYL memberikan uang saat bertemu Firli di GOR Badminton.

Hakim: Saya ingatkan saudara lagi, keterangan Panji, waktu itu, ada pengumpulan uang, ya? Dan pada saat pertemuan di GOR itu, ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan, Panji ke Kevin, ajudannya, Pak Firli. Apa saudara mengetahui itu ada pemberian sejumlah uang?

SYL: Tahu, yang Mulia.

Hakim: Benar ada itu, ya?

SYL: Benar, yang Mulia.

Hakim: Itu yang di GOR?

SYL: Di GOR.

Hakim: Berapa uangnya waktu itu?

SYL: Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di sekitar 500-an.

Hakim: Rp500 juta?

SYL: Iya, tapi dalam bentuk dana valas.

Hakim terus mencecar SYL soal ada tidaknya uang lain yang diserahkan ke Firli.

SYL pun mengakui, ada uang Rp800 juta yang diserahkan ke Firli.

SYL: Yang dari saya, dua kali, yang Mulia.

Hakim: Awalnya Rp500 [juta], sama ada yang Rp800 [juta] juga?

SYL: Iya, kurang lebih seperti itu, yang Mulia.

Baca juga:

Hakim juga bertanya, apa tujuan SYL, memberikan uang senilai total Rp1,3 miliar itu ke Firli.

Apakah duit itu ada kaitannya dengan penanganan perkara SYL yang saat itu sedang diproses KPK.

Hakim: Itu intinya, apa itu? Untuk penyerahan itu, intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara, atau bagaimana?

SYL: Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif me-WhatsApp saya adalah Pak Firli.

SYL juga berdalih bahwa dirinya dan Firli adalah sahabat.

Ia pun mengatakan, uang tersebut diberikan sebagai bentuk persahabatannya dengan Firli.

Hakim: Itu ‘kan berarti, secara saudara sudah mengetahui duduk persoalan, sehingga aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan mengetahui setelah persidangan, itu jadi bahan pertanyaan saya itu?

SYL: Iya, yang ada itu yang Mulia adalah informasi terhadap dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program, dan saya sudah melakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya, dan lain-lain, termasuk ke Dirjen yang terkait, dan semua clear, tidak masalah. Jadi, saya pikir persahabatan saja, saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet, dan biasa duduk berdekatan dengan beliau.

Firli Membantah

Firli yang saat ini sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, membantah.

Ia tidak mengakui telah menerima uang Rp1,3 miliar dari SYL.

Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli, menuding SYL, berbohong.

“Yang jelas, itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” kata Ian Iskandar, Selasa (25/6/2024).

Ia juga menganggap, banyak keterangan SYL yang tidak konsisten antara bukti dan saksi.

Ian mengatakan, Firli telah menyampaikan klarifikasi saat diperiksa polisi.

“Banyak keterangan Pak SYL, inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan, dan berbeda.”

“Ada cerita, katanya, Rp50 M. Ada cerita, katanya, Rp800 juta, dan terakhir Rp500 juta.”

“Yang jelas, semua hal itu sudah diklarifikasi oleh Pak Firli, sewaktu pemeriksaan di Bareskrim.”

“Termasuk pemberian uang pada Kevin di GOR oleh ajudan Pak SYL, Panji.”

“Kevin waktu itu lagi sakit Covid, dan pernah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin, ajudan Pak Firli.”

Baca juga:

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya, telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak 22 November 2023.

Firli sempat melawan lewat praperadilan. Namun, hakim tidak menerima praperadilannya tersebut.

Polisi telah melimpahkan berkas kasus Firli ke jaksa. Namun, berkas dikembalikan lagi.

Meski demikian, Firli belum juga ditahan.

Teranyar, polisi menyatakan kasus Firli tetap diusut. Masa pencegahan Firli juga kembali diperpanjang.