Ngelmu.co – Anak perwira polisi, ARP, menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim).
Penabrakan terjadi pada Sabtu (2/7/2022) dini hari.
Namun, korban bernama Giuseppe, mengungkapkan jika hingga saat ini ia dan keluarga, belum mendapat kejelasan hukum.
Ia mengeluh, karena pihaknya sudah lama melaporkan kecelakaan tersebut ke polisi.
Giuseppe pun mengeluhkan proses hukum itu melalui akun Twitter-nya.
Ia juga menjelaskan jika kecelakaan, bermula ketika mobil yang dikemudikan ayahnya mogok di Jalan RA Fadillah.
Tgl 02 Juli 2022
Sakit, sedih, kecewa terus merasuk hati kami sekeluarga. Hopeless.
Saya, Ayah (65tahun), Ibu (66tahun) ditabrak dari arah belakang oleh Kijang Innova Silver berplat nomor B 1909 PRL yg dikemudikan seorang anak muda, “ARP”, di jalan RA Fadillah Cijantung, Jaktim pic.twitter.com/c9315C5bxU— d’rebel revival! (@arrayagiuseppe_) May 4, 2023
Saat itu, Giuseppe datang menggunakan sepeda motor untuk membantu menghidupkan mobil tersebut.
Di tengah perbaikan itulah, dari belakang, mobil ARP datang menabrak mobil ayah Giuseppe yang mogok di sisi kanan jalan.
Giuseppe menuturkan, kecelakaan tersebut hanya berselang lima menit usai ia membuka kap mesin mobil sang ayah; untuk memperbaiki.
Ayahnya yang berada di samping mobil, terpental. Giuseppe juga ikut terluka.
Giuseppe kemudian mempertanyakan kasus tersebut. Sebab, pelaku mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tidak ada kejelasannya. Selain itu, menurut Giuseppe, pelaku juga tidak ditahan.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, buka suara.
Ia menuturkan, jika kasus itu tetap berjalan. Menurutnya, antara korban dan pelaku, sempat menempuh upaya mediasi.
Namun, tidak mencapai kesepakatan. Korban pun menempuh jalur hukum.
“Sekitar bulan dua, Februari 2023, ini mulai adanya putus komunikasi antara kedua belah pihak [korban dan tersangka],” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Ahad (14/5/2023).
“Kemudian adanya penyampaian-penyampaian dari pihak korban untuk meminta jalur ini, melalui jalur hukum,” sambungnya saat konferensi pers.
Baca juga:
Penyidik, lanjut Trunoyudo, kemudian melengkapi berkas-berkas perkara kasus tersebut.
Kini, berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Artinya, opsi mediasi sudah terlewati, dan kemudian ini dijadikan landasan,” kata Trunoyudo.
“Walaupun sudah dilakukan sejak awal oleh penyidik, kemudian berkas dipenuhi, dilengkapi karena masa recovery, ini menjadi jalan terus.”
“Sampai dengan sekarang, sekitar hingga Mei, pada tanggal 8 Mei 2023, bulan ini, penyidik telah memenuhi berkas perkara,” kata Trunoyudo.
“Kemudian mengirimkannya pada tahap satu pada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur,” jelasnya lagi.
Tunggu Hasil Pemeriksaan
Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa.
Jika sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka–berikut barang bukti–akan diserahkan ke kejaksaan untuk segera disidang.
“Tentunya, kita sama-sama menunggu secara utuh konstruksi ini, sudah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan,” kata Trunoyudo.
“Kemudian melihat daripada teknis maupun nonteknis dalam perkara ini, sekira Mei, sudah dikirimkan berkas perkara tahap satu,” imbuhnya.
Kenapa Pelaku Tidak Ditahan?
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, bicara.
Menurutnya, salah satu alasan ARP tidak ditahan adalah karena tersangka dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Karena apa? Barang bukti ada di kami, dan itu murni, tidak bisa dihilangkan,” jelas Darwis.
Alasan lain tidak ditahan tersangka adalah karena orang tua ARP, seorang polisi, dan menjamin anaknya akan kooperatif.
“Yang kedua, ada penjamin dari dari orang tua tersangka, dalam hal ini anggota kepolisian,” kata Darwis.
“Dan [orang tua] juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan, kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir.”
“Dalam hal, rana untuk melengkapi penyidikan. Jadinya, kami secara proaktif, hal tersebut juga harus bisa sampaikan,” jelas Darwis.