Ngelmu.co – Habib Rizieq Shihab (HRS), menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bukan tanpa alasan, pihaknya melayangkan gugatan karena HRS, tidak mendapat izin untuk ibadah umrah ke Arab Saudi.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7/2023), gugatan HRS itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.
HRS mendaftarkan gugatan tersebut pada Jumat (28/7), dan dalam SIPP PTUN Jakarta saat ini gugatannya masih berstatus pendaftaran perkara.
“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.”
“Terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab, dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami.”
Demikian pernyataan Azis Yanuar selaku kuasa hukum HRS yang Ngelmu terima melalui keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Ia mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bapas Jakpus.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi, antara lain:
- Menko Polhukam RI,
- Menkumham RI,
- Komisi III DPR RI,
- Kejaksaan Agung RI,
- Komisi Kejaksaan RI, dan
- Komnas HAM.
“[Surat] ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.”
“Dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami, tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat.”
Baca juga:
Azis juga menyoroti alasan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang tidak mengizinkan kliennya melaksanakan ibadah umrah.
“Bahwa, alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan.”
“Hal ini sangat menggelikan, dan membuat kita terbahak-bahak, tentu saja.”
“Karena jelas di wilayah Saudi Arabia, pihak pemerintah RI dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak kejaksaan, memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan pengawasan dimaksud.”
“Bahkan, kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami, jika diperlukan.”
“Agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” jelas Azis.
Ia juga menyatakan, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi HRS yang diberi undang-undang.
“Sehingga ini membuktikan, bahwa klien kami tetap taat hukum, meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami.”
“Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang, demi untuk terciptanya keadilan terhadap klien kami,” tegas Azis.
Tanggapan Ditjen Imigrasi
Terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, buka suara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, menyebut jika HRS, masih berstatus klien Bapas Jakpus.
Menurutnya, ada sejumlah syarat bagi klien Bapas, jika ingin melakukan umrah.
“Terdapat persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah, antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.”
“Dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat,” kata Rika, Selasa (1/8/2023).
Ia juga menyatakan bahwa HRS, tidak diberi izin untuk umrah karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
“Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi,” tutup Rika.