Berita  

Tak Jadi Mundur dari Kursi Ketua MUI, Ma’ruf Amin: Bukan Pelanggaran

Tak Jadi Mundur dari Kursi Ketua

Ngelmu.co – Ma’ruf Amin tak jadi mundur dari kursi Ketua MUI, meski dirinya akan segera dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih, Ahad (20/10) mendatang. Bahkan, Ma’ruf mengklaim, hal ini bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan.

Ma’ruf Tak Jadi Mundur dari Kursi Ketua MUI

Karena, kata Ma’ruf, jabatan Ketua Umum MUI, sudah ia sandang terlebih dulu, jauh sebelum dirinya menjadi Wapres.

“Tidak (melanggar), yang tidak boleh itu jadi Ketum (MUI), dia menjabat (Wapres). Nah, kalau saya ini ‘kan jadi ketua umum (dulu), baru menjabat. Beda,” tuturnya, seperti dilansir CNN, Selasa (15/10) malam.

Sementara diketahui, dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI, Ketua Umum tak boleh merangkap jabatan, terutama jabatan dalam dunia politik.

Sedangkan Ma’ruf, menjabat Ketum MUI periode 2015-2020.

Hanya di-Non-Aktifkan

Rakernas MUI, sambung Ma’ruf, memintanya untuk tidak mengundurkan diri, hingga Munas MUI 2020.

Pihaknya juga sudah membahas, serta menyatakan jika hal itu tidak melanggar aturan. Rapi MUI pun akan menetapkan hal tersebut.

“Kan kemudian ada pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD PRT, tapi setelah kita bahas, itu tidak menyimpang,” ujar Ma’ruf.

“Karena itu sepakat, tetap (menjabat Ketum), cuma karena tugas-tugas saya sebagai Wapres, maka saya Ketum [MUI] non-aktif dulu. Sampai nanti di Munas, saya bertanggung jawab sebagai Ketum dalam mandataris Munas,” pungkasnya.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Tagar #WandaHamidahPeramalUlung Jadi Trending
[/su_box]

Sebelumnya, dalam Rapat Pimpinan MUI memutuskan, Ma’ruf tidak dicopot dari jabatan sebagai Ketum MUI. Ia hanya dinonaktifkan, per Selasa (15/10), hingga Munas MUI pada 2020.

Selama non-aktif, posisi Ma’ruf akan diisi oleh pelaksana tugas.

“Jadi Kiai Ma’ruf non-aktif, dan kepemimpinannya kolegial dilakukan oleh dua Waketum, yakni; Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid,” kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, seperti dilansir Tempo, Selasa (15/10).

Keputusan itu diambil, kata Masduki, sebagai jalan tengah, agar tidak mengecewakan aspirasi dari pengurus MUI Wilayah, yang menginginkan Ma’ruf tetap menyelesaikan jabatannya hingga 2020.

Namun, di sisi lain, AD/ART melarang perangkat pimpinan merangkap jabatan, berkaitan dengan posisi politik.

“Jadi dengan non-aktif, kewenangannya sudah tidak ada lagi, tapi Kiai Ma’ruf tetap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, selama periode 2015-2020 dalam Munas tahun depan,” kata Masduki.

Sekadar informasi, berdasarkan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga MUI, perangkat pimpinan tidak boleh merangkap jabatan.

Pernyataan Ma’ruf Juli 2019

Ma’ruf sendiri pun pernah berjanji, akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua MUI, jika sudah dilantik sebagai wakil presiden.

“Nanti kalau sudah dilantik jadi Wapres, baru saya mundur,” tegas Ma’ruf, pada Juli lalu.

Namun, keputusan akhir justru menggambarkan Ma’ruf, hanya di-non-aktifkan, bukan mundur dari kursi Ketua MUI.