Ngelmu.co – Koordinator Tim Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Mahkamah Konstitusi (MK), Zainudin Paru menyatakan, akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS itu, membuat laporan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administratif KPU Kabupaten Bekasi, sejak proses rekapitulasi.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Kasus Penambahan Suara Nasdem di Bekasi, Bawaslu Putuskan KPUD Kabupaten Bekasi Bersalah
[/su_box]
Menurut Zainudin, pihak terlapor tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni perintah mencocokkan formulir C-1 DPR di seluruh TPS Kelurahan Jatimulya, dengan formulir model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya, dan formulir DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan.
“Insya Allah besok kami akan segera melaporkan KPU Kab Bekasi ke DKPP terkait pelanggaran administratif tindak pidana Pemilu, yang juga kami yakini sebagaimana putusan Bawaslu, dan merugikan PKS,” tuturnya, di kompleks MK RI, Jakarta, Senin (15/7).
Zainudin yang mengapresiasi kinerja Bawaslu di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, mengaku menyayangkan pihak KPU Kabupaten Bekasi yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu dengan baik, sehingga merugikan partainya.
“Kami apresiasi Bawaslu RI saat persidangan di Panel 3 tadi, karena cukup bagus memberikan keterangan yang begitu lengkap. Dia memberikan keterangan mulai dari suasana di tingkat (Tim Pelaksana Kegiatan) TPK, di tingkat kelurahan, sampai kemudian ada putusan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI,” ujarnya.
“Kesalahan terberat adalah upaya pengabaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi, terkait dengan perintah Bawaslu RI yang jelas merugikan PKS,” pungkas Zainudin.