Tak Jalankan Putusan Bawaslu, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

Ngelmu.co – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi menyandang status tersangka, atas dugaan tindak pidana Pemilu 2019. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menjelaskan, penetapan itu berawal dari adanya temuan Bawaslu.

Temuan tersebut kemudian berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 lalu, dengan No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud terdapat dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yang dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.

“Kita menetapkan kelima Komisioner KPU Palembang dengan dugaan perkara tindak pidana Pemilu. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu,” ungkap Yon Edi, Sabtu (15/6), seperti dilansir dari Viva.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
KPU Tegaskan Ma’ruf Amin Tak Langgar Aturan?
[/su_box]

Kelima komisioner KPU dengan inisial EF (Ketua KPU Palembang), Al, YT, AB, dan SA (Komisioner) tersebut menjadi tersangka, karena telah menghilangkan hak pilih masyarakat.

KPU Palembang sebagai penyelenggara Pemilu, dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan pemilihan suara umum (PSU), dan pemilihan suara susulan pada Pemilu serentak 2019.

“Kita sudah mengambil keterangan kelima tersangka, dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin. Selain itu, kami akan memeriksa 20 saksi tambahan, yang merupakan saksi ahli,” pungkas Yon.