Berita  

Tampang 3 Praka (Riswandi Manik, HS, J) yang Aniaya Pria Asal Aceh hingga Tewas

Tampang Riswandi Manik Aceh
Praka Riswandi Manik, Praka HS, dan Praka J. Foto: JawaPos/Sabik Aji Taufan

Ngelmu.co – Tiga prajurit TNI yang diduga menganiaya pria asal Aceh, Imam Masykur–hingga tewas–ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Praka Riswandi Manik, Praka HS, dan Praka J. Mereka ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta.

Mereka juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif, hingga nantinya dibawa ke meja pengadilan militer.

“Ini pemeriksaan Praka RM,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (29/8/2023).

Dalam foto yang ditampilkan, Riswandi, HS, dan J, tampak mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning.

Sipil juga Tersangka

Selain Riswandi, HS, dan J, ada juga warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dan diproses oleh Polda Metro Jaya.

“Warga sipil yang sekarang sudah dalam proses, ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari.

Hamim memastikan, TNI akan bertindak adil, dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Ia juga menekankan, bahwa tiga prajurit TNI yang terlibat, dijatuhi hukuman berat.

“Institusi TNI, menjamin, tidak ada impunitas, apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana.”

“Bahkan, mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,” tegas Hamim.

Motif Penganiayaan

Irsyad mengatakan, saat menculik dan menganiaya korban, mereka bertiga berpura-pura menjadi polisi.

Riswandi, HS, dan J, berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban, karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal [tramadol, dan lain-lain.”

Riswandi, HS, dan J, membawa korban dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8/2023).

Ketiga pelaku kemudian meminta uang kepada keluarga korban, sebesar Rp50 juta.

Simak laporan selengkapnya di sini…

Baca juga: