Ngelmu.co – IPS (27), resmi menyandang status tersangka kasus penganiayaan anak selebram, Aghnia Punjabi, berinisial JAP (3).
Polisi menghadirkan IPS saat merilis kasus tersebut.
IPS mengikat rambut panjangnya saat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Ia tampak menunduk saat dibawa oleh penyidik Polresta Malang Kota.
Saat dibawa penyidik, IPS datang dengan tangan diborgol.
“Pelaku ini, sudah satu tahun bekerja dengan saya, dengan sangat sopan, polos begitu.”
Demikian pernyataan Aghnia kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga:
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, menyatakan, pemeriksaan maraton dilakukan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan IPS sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan [sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi], IPS kami tetapkan sebagai tersangka.”
Budi menjelaskan, bahwa seluruh tindakan tersangka kepada korban, terekam kamera CCTV.
Dari rekaman tersebut, tersangka memukul korban dengan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
“Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV, dan sudah kami sita, yang nantinya kami akan kirim ke labfor digital forensic.“