Ngelmu.co – Septhedy Nitidisastra merupakan petugas Damkar yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah terjerat kasus, terbukti bersalah, dan ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan pun dipecat.
Septhedy dijerat Pasal 82 junto Pasal 76 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, menyatakan, Septhedy yang sebelumnya berstatus tenaga honorer, sudah diputus kontrak.
Pemecatan itu dilakukan agar Septhedy bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Adapun Septhedy, ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/4/2024) lalu, setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Saat ini, dia masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Serangkaian proses penyelidikan juga terus berlangsung.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, sekaligus mencegah kemungkinan Septhedy, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindakan kriminalnya.
Baca juga:
Septhedy telah bercerai dengan PA–ibu korban–pada 2020 lalu.
Peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Septhedy, terjadi saat sang anak menginap di rumahnya pada 3 Februari 2024.
PA terkejut, karena mendapati luka di bagian paha dan alat vital anaknya, setelah pulang dari rumah Septhedy.
Septhedy berdalih, luka itu dipicu oleh gigitan nyamuk, dan penyakit yang diderita anak.
Namun, PA merasa ada yang tidak beres dengan pernyataan Septhedy, karena selama ini anaknya tidak pernah mengalami masalah kesehatan, terlebih pada organ intimnya.
PA pun langsung membawa anaknya ke klinik, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit besar; agar mendapat penanganan dokter spesialis anak.
Saat diperiksa, dokter spesialis anak mengarahkan ke dokter Obgyn, karena luka pada bagian alat vital korban, butuh pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan obgyn pun membuktikan, bahwa sang anak telah menjadi korban kekerasan seksual dengan perkiraan waktu kejadian 2-3 hari sebelum pemeriksaan.
Waktu itu tepat saat korban menginap di rumah Septhedy.
Pihak obgyn menyarankan PA untuk segera melapor ke polisi, agar sang anak juga bisa cepat mendapatkan bukti visum et repertum (VeR).
PA kemudian membuat laporan atas perbuatan keji mantan suaminya ke SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Februari 2024.
Setelah dua bulan dilaporkan, Septhedy resmi ditahan, dan proses penyidikannya terus berlanjut.