Ngelmu.co – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, menangis saat menceritakan Tasdi.
Dalam pidatonya saat Rakernas II PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/6/2022) lalu, Mega bilang:
“Ada yang saya tangisi sampai hari ini, moga-moga dengar. Itu ada Tasdi. Dia itu sopir truk. Sampai, masya Allah… [mengelus dada] kenapa kena tiga huruf [KPK]…”
Mega kembali menyebut nama Tasdi saat acara HUT ke-50 PDIP yang digelar di JIExpo Kemayoran pada Selasa (10/1/2023):
“Nih kayak gini saja mau nangis… ada sopir truk, dia bisa jadi bupati, karena dicintai rakyat, namanya Tasdi…”
View this post on Instagram
Siapa sih Tasdi?
Mega menangis saat mengingat Tasdi, karena ia menganggap yang bersangkutan sebagai salah satu kader loyal.
Di mata Mega, bekas Bupati Purbalingga itu juga memiliki semangat tinggi ketika berjuang dari bawah.
Tasdi, kata Mega, sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, tetapi dengan semangat juang yang tinggi, ia berhasil menduduki kursi kepala daerah.
Tasdi mengawali karier di dunia politik dengan menjadi anggota DPRD Purbalingga (1999-2004).
Di periode pertamanya, Tasdi memegang amanah untuk mengisi kelengkapan dewan di Komisi D; dan membuat karier politiknya langsung melambung.
Tidak lama kemudian, Tasdi terpilih menjadi Ketua DPRD selama dua periode (2004-2009) dan (2009-2014).
Pada 2013, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga, dan dua tahun kemudian, ia mencalonkan diri menjadi Bupati.
Bersama Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi)–sebagai wakilnya–Tasdi berhasil memenangkan Pilkada 2016-2021.
Namun, baru 2,5 tahun menjabat, Tasdi malah terjerat kasus korupsi.
KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II.
Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Purbalingga dan Jakarta, Senin (4/6/2018).
Kala itu, KPK mengamankan 6 orang.
Kronologi OTT Tasdi
Sebelum penangkapan, KPK telah memantau pergerakan Tasdi sejak April 2018.
Agus menduga, Tasdi pernah memerintahkan Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, agar membantu seorang kontraktor bernama Libra Nababan untuk memenangkan lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (2017-2018).
Akibatnya, Libra bersama kontraktor lainnya, yakni Hamdani Kosen, menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi untuk ikut dalam lelang tersebut.
Setelah memenangkan lelang, Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang Rp100 juta kepada staf lainnya di Purbalingga.
Staf Hamdani yang menerima uang itu kemudian mencairkannya di Bank BCA Purbalingga, dan menyerahkan kepada anak Libra, yakni Ardirawinata Nababan.
Setelah transaksi, tim penyidik KPK menangkap Ardirawinata.
Tim penyidik KPK juga menangkap Tasdi dan ajudannya, Teguh Priyono; di rumah dinas Bupati Purbalingga, sekitar pukul 17.15 WIB.
Tim penyidik KPK lainnya–secara paralel–menangkap Libra dan Hamdani di lokasi terpisah; Jakarta.
Saat itu, PDIP memberhentikan Tasdi sebagai kadernya, “Yang bersangkutan kita katakan sudah diberikan sanksi partai, sudah kita berhentikan. Dengan demikian, sudah tidak menjadi anggota PDIP.”
Demikian kata politikus PDIP Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca Juga:
Lalu, Tasdi mendapat vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap proyek multiyears senilai Rp77 miliar yang dikerjakan pada 2017-2019 itu.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp115 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan.
Tasdi juga terbukti menerima gratifikasi. Maka pada 6 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonisnya 7 tahun penjara.
Meskipun vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 8 tahun.
Dalam vonisnya, Tasdi juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Tasdi, selama 3 tahun; terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.
Namun, fakta di lapangan, baru 3,5 tahun penjara, Tasdi sudah mendapatkan bebas bersyarat.
Ia pun menghirup udara bebas pada 7 September 2022 lalu. “Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022).”
Demikian kata Kepala Digisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Supriyanto.
Dana Pilgub Ganjar
Sebelum persidangan, saat di kantor KPK, Tasdi mengaku pernah menerima uang dari Utut Ardianto yang menjabat Wakil Ketua DPR.
Uang itu untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dengan calon Ganjar Pranowo-Taj Yasin.
“Dari Pak Utut itu ke partai, bukan ke saya. [Dipakai untuk] kegiatan Pilgub Jawa Tengah,” tutur Tasdi pada Rabu (19/9/2018).
Ganjar juga menanggapi pengakuan Tasdi, tetapi ia mengaku tidak mengerti soal untuk apa uang tersebut.
Maka Ganjar, saat itu mempersilakan untuk dibuktikan. Meski demikian, ia memang menyebut ada iuran gotong royong di PDIP.
“Kita tidak mengerti benar, digunakan untuk apa. Silakan saja dibuktikan,” kata Ganjar pada Kamis (13/12/2018).
Dalam proses sidang, Tasdi juga sempat menyebut ada uang Rp100 juta dari Ganjar–lewat ajudan–untuk buka puasa bersama.
Namun, Tasdi menyebut, sebelum sempat menyalurkan uang tersebut ke bendahara, ia sudah tertangkap KPK.
“Sebenarnya mau digunakan tanggal 10 untuk buka bersama,” ucap Tasdi pada 7 Januari 2019 lalu.
Kini, meski tidak lagi mendekam di penjara, nama Tasdi baru terdengar ke telinga publik melalui Megawati.