Ngelmu.co – Dipastikan, tarif 18 ruas jalan tol akan naik, meski besarannya belum diputuskan. Namun, usulan tarif baru sudah diajukan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Tarif 18 Ruas Jalan Tol yang Akan Naik, antara lain:
- Makassar Seksi IV;
- Gempol-Pandaan;
- Cikampek-Palimanan;
- Bali-Mandara;
- Tol Dalam Kota Jakarta;
- Semarang seksi A, B, C;
- Surabaya-Gempol;
- Palimanan-Kanci;
- Belawan-Medan-Tj Morawa;
- Serpong-Pondok Aren;
- Tangerang-Merak;
- Ujung Pandang tahap I dan II;
- Jakarta-Tangerang;
- Jakarta-Bogor-Ciawi;
- JORR;
- Pondok Aren-Viaduct-Ulujami;
- Padalarang-Cileunyi; dan
- Cikampek-Padalarang.
3 di antaranya berada di Wilayah DKI Jakarta
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso mengatakan, usulan kenaikan tarif sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 38/2004, tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, oleh BPJT.
“Penentuannya berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” tuturnya, seperti dilansir Sindo News, Kamis (29/8).
Berikut 6 ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga Tbk (Persero):
- Ruas tol Palimanan–Kanci (Palikanci) Cirebon;
- Ruas tol Belmeran,
- Ruas tol dalam kota Cawang–Tomang–Pluit;
- Ruas tol Surabaya–Gempol dan Kejapanan Gempol;
- Ruas tol Jagorawi; dan
- Ruas tol Jakarta–Tangerang.
Namun, untuk usulan penyesuaian tarif jalan tol di bawah pengelolaan Jasa Marga yang sudah masuk ke BPJT, baru ruas tol Jakarta–Tangerang dan ruas tol Jagorawi.
“Sedangkan untuk yang lainnya masih dalam tahap penyusunan surat usulan,” lanjut Heru.
Sebelumnya, tol Jagorawi terakhir alami kenaikan tarif pada 8 September 2017 lalu.
Perubahan tarif ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 692/KPTS/M/2017.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
BPJS Kesehatan Defisit, Sri Mulyani Usulkan Kenaikan Iuran Hingga Dua Kali Lipat
Tarif Tol Cipali Naik per Oktober 2019
Gerak Cepat, Anies Siapkan Dana Talangan Rp93 Miliar Antisipasi Kenaikan BPJS
[/su_box]
Merujuk pada dasar tersebut, tarif kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi untuk jarak terjauh sebesar Rp6.500, golongan II Rp9.500, golongan III Rp13.000, golongan IV Rp16.000, dan golongan V Rp19.500.
Untuk tarif tol Jakarta–Tangerang, mengalami perubahan terakhir di 9 April 2017 lalu, yakni:
- Kendaraan golongan 1 adalah Rp7.000,
- Kendaraan golongan II Rp9.500,
- Kendaraan golongan III Rp12.000,
- Kendaraan golongan IV Rp16.000, dan
- Kendaraan golongan V Rp20.000.
Beberapa ruas tol tersebut, menurut Direktur Keuangan Jasa Marga, Donny Arsal, sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif.
Karena, kenaikan tarif biasanya sudah ditentukan waktunya dan disesuaikan dengan angka inflasi.
“Beberapa ruas sebetulnya (penyesuaian tarif) by schedule, seperti Jagorawi, Jakarta–Tangerang, (tol) dalam kota,” ujar Donny.
Sementara Grup Astra Infra, juga telah bersiap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya. Hal ini disampaikan oleh CEO Toll Road Business Group Astra Infra, Kris Ade Sudiyono.
Ia mengatakan, ruas tol yang akan mengalami kenaikan adalah ruas Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, dan Tangerang–Merak.
Tarif 18 Ruas Jalan Tol Akan Naik? Kewenangan Pemerintah
Kenaikan tarif tol, menurutnya, merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian PUPR.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno pun mengatakan, penyesuaian tarif memang dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh BPJT dengan menghitung standar pelayanan minimum (SPM) yang diberikan operator jalan tol.
“Selanjutnya akan dihitung berdasarkan inflasi yang terjadi di daerah yang dilintasi tol tersebut,” kata Djoko.
“Jadi kalau pelayanannya bagus, misalnya dari sisi rambu-rambu jalan, maka dipertimbangkan oleh regulator untuk dilakukan penyesuaian tarif,” imbuhnya.
Tetapi penyesuaian tarif, harus dicermati oleh regulator dengan mempertimbangkan layanan yang diberikan kepada pengguna tol itu sendiri.
“Ya mekanismenya operator atau pengelola jalan tol bersurat ke BPJT. Harapannya dengan penyesuaian tarif, ada pengembalian investasi dari jalan tol yang dibangun tersebut,” pungkas Djoko.