Ngelmu.co – Bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Teddy Minahasa Putra, divonis bersalah dalam kasus narkoba; menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Teddy pun divonis seumur hidup penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana.”
Demikian pernyataan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa, dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Teddy dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.
Baca juga:
- Fakta-Fakta Kasus Narkoba Berbuntut Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa
- Kasus Sambo, Teddy, hingga Rafael Alun Jadi Gambaran Merosotnya Tata Kelola Negara
Hakim juga menyatakan, Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu-sabu lebih dari 5 gram, bersama Linda dan Dody Prawiranegara.
Teddy, kata hakim, terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu-sabu tersebut, senilai SGD27.300 [setara dengan Rp300 juta].
Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy.
Adapun hal yang memberatkan Teddy adalah tidak mengakui perbuatannya, dan juga berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Hakim juga menyatakan Teddy, selaku polisi, sebagai penegak hukum, malah terlibat kasus narkoba.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia,” jelas hakim.
Adapun hal yang meringankan adalah Teddy, belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian serta prestasi yang bersangkutan.
Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, jaksa yang meyakini Teddy, bersalah dalam kasus tukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas, menjatuhkan pidana mati.
Jaksa meyakini, tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.
Jaksa juga meyakini Teddy, bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy, kata jaksa, adalah pencetus awal penggelapan barang bukti sabu-sabu untuk dijual.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu-sabu, hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp300 juta dari Linda untuk hasil penjualan satu kilogram sabu-sabu.
Uang Rp300 juta itu, kata jaksa, telah diterima oleh Teddy dalam bentuk mata uang asing.