Berita  

Tega Banget! Ayah Menyilet Kemaluan Putranya yang sedang Tidur

Ayah Menyilet Kemaluan Putranya

Ngelmu.co – Betapa teganya Jani (39), menyilet kemaluan putranya yang berusia 5 tahun, saat korban sedang tidur.

Peristiwa terjadi pada Selasa (20/12/2022) petang di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Saat itu, ibu korban tengah pergi ke pasar. Aksi kejam Jani, baru diketahui setelah korban keluar rumah sambil menangis.

Kerabat yang mendapati korban menangis pun melihat adanya darah di bagian kaki anak itu.

Lalu, ia langsung menyusuli ibu korban ke pasar.

“Saya titipin anak ke bapaknya, ‘Pak, saya mau belanja buat jualan hari Kamis’, pas ke pasar, saudara saya nyusul, katanya anak saya berdarah kakinya.”

Demikian pernyataan ibu korban; saat dimintai keterangan oleh KPAID [Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah] Kabupaten Tasikmalaya di RSUD SMC [Singaparna Medika Citrautama], Selasa (20/12/2022) malam.

“Saya langsung pulang, tahunya anak saya sudah dibawa ke pak mantri. Kata pak mantri, enggak sanggup, bawa saja ke rumah sakit, karena alat kelaminnya fatal.”

“Kejadiannya jam setengah lima. Anak saya langsung dibawa ke sini,” jelas ibunya lagi.

Kata KPAID Tasikmalaya

KPAID Kabupaten Tasikmalaya, langsung mendalami peristiwa dengan menemui ibu kandung dan korban di RSUD SMC.

“Betul, ada kejadian kelamin anak dipotong, kami akan berupaya bantu korban agar pulih kesehatannya, dan dampingi psikologisnya.”

Demikian tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto di RSUD SMC.

Kata Polres Tasikmalaya

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, juga membenarkan peristiwa ini.

“Betul, tadi [Selasa, 20 Desember] petang kejadiannya. Kami sudah amankan pelaku, dan kasusnya ditangani Polres Tasikmalaya.”

Usai melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya terbongkar motif Jani, menyilet kelamin korban.

“Jadi, karena cekcok sama istri, [istri] minta anaknya dikhitan, sudah besar. Pelaku teringat, pas ada silet, lihat anaknya tidur, langsung potong kemaluan korban.”

Demikian kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (22/12/22).

Baca Juga:

Adapun Jani yang kini berstatus tersangka, dalam kesehariannya bekerja serabutan; mengamen dari kampung ke kampung.

Dari tangan Jani, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa selimut tikar, silet, dan kulit kelamin.

Jani terjerat Pasal 80 Junto 76C UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya 5 tahun,” jelas Suhardi

Ketika ditanya perasaannya telah berbuat tega kepada anak sendiri, Jani mengatakan:

“Saya gimana lagi? Menyesal apa enggaknya, sudah terjadi. Semoga cepat sembuh saja anak saya.”