Ngelmu.co – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia tetap tegas menolak RUU P-KS disahkan. RUU tersebut dinilai sebagai ‘jebakan’ bagi kaum perempuan.
Melihat perkembangan proses legislasi yang terjadi di DPR, yang diikuti dengan aksi mahasiswa di berbagai daerah, AILA Indonesia, sebagai organisasi yang sejak awal melakukan pengkajian kritis terhadap RUU P-KS, serta produk perundangan lainnya terkait perempuan, anak, dan keluarga, merasa perlu untuk menyatakan kembali sikap dan pandangannya, sebagai berikut:
1. Menolak desakan untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), karena merupakan desakan yang irasional dan tidak beralasan secara filosofis, normatif, dan sosiologis.
2. Tuntutan pengesahan terhadap RUU P-KS bukanlah tuntutan mayoritas mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Tuntutan pengesahan RUU P-KS telah disusupkan oleh kelompok berpaham “kebebasan seksual”, yang ingin mendompleng aksi mahasiswa terkait isu korupsi serta agenda reformasi lainnya.
3. Kampanye kebebasan seksual yang diusung oleh para pendukung RUU P-KS dan para penolak pasal zina dan LGBT dalam RKUHP, kami nilai telah mengotori gerakan mahasiswa dan masyarakat yang selama ini telah tulus berjuang demi mewujudkan bangsa Indonesia yang bermoral dan beradab.
4. Permintaan revisi secara substantif terhadap RUU P-KS bukan datang dari segelintir organisasi. Namun, menjadi pendapat banyak pakar hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lainnya yang otoritatif.
Revisi secara substantif terhadap RUU P-KS juga menjadi semangat sebagian besar anggota Panja RUU P-KS, ketika mengatakan bahwa RUU PKS lebih tepat diubah menjadi RUU “Kejahatan Seksual”, dan diperbaiki substansinya agar tidak mengakomodasi perilaku seksual menyimpang, seperti zina dan LGBT.
5. Dalam kesempatan ini, kami mengajak mahasiswa untuk terus bergerak menolak dan mengkritisi RUU P-KS serta RUU bermasalah lainnya, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai moral dan agama, tanpa kehilangan daya kritisnya dalam menyikapi proses legislasi yang sedang berjalan.
“Pastikan tidak terjadi lagi pengesahan berbagai RUU yang tidak melalui proses pengkajian secara mendalam, cacat secara formil maupun materil, dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat”.
6. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, kami sangat berharap dapat menerima aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait produk perundangan yang ada.
Masukan dari berbagai elemen di tengah masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan RUU tersebut selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta tidak mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Demikian pernyataan sikap AILA Indonesia, semoga dapat menjadi pertimbangan dalam menyikapi proses legislasi yang sedang berjalan.
Jakarta, 25 September 2019
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Pasal-Pasal Multitafsir RUU P-KS yang Dikritisi PKS
[/su_box]