Teguh Boentoro, Pengusaha Sukses yang Merintis Karir dari Bawah
Nama sosok Teguh Boentoro memang kurang begitu familiar di kancah bisnis nasional. Namun nama lelaki kelahiran Jakarta, 16 September 1962 ini sempat mencuat dalam pemberitaan bersama kasus Century.
Awal karirnya adalah sebagai konsultan perpajakan. Kemudian mendirikan beberapa perusahaan hingga lebih terkenal sebagai seorang pebisnis, pakar investasi, dan keuangan.
Teguh Boentoro sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia bisnis. Beliau kurang lebih 21 tahun profesional dibidang konsultantansi perpajakan dan investasi keuangan, baik level nasional maupun internasional.
Didunia keanggotaan organisasi internasional, Teguh Boentoro merupakan Anggota International Fiscal Association (IFA), juga anggota dewan kehormatan American Chamber of Commerce di Indonesia (AMCHAM).
Sedang organisasi di dalam negeri sebagai anggota Ikatan Profesi Penilai Usaha Indonesia (IPPUI) dan sebagai anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia). Sekaraang sudah pensiun sebagai konsultan pajak dan aktif sebagai presiden direktur di beberapa perusahaan.
Dalam suatu kesempatan kami berhasil mewawancarai beliau di ruang kantornya yang elegan. Berikut hasil wawancara yang terekam oleh Tim Redaksi.
Selamat siang pak Teguh Boentoro,
Terima kasih bersedia meluangkan jadwalnya untuk ngobrol dengan tim Ngelmu. Bapak ini kan seorang pebisnis sukses. Apa motivasi Bapak untuk terjun ke bisnis?
“Saya ini percaya jika kesuksesan tiba kalau kita tidak pernah kehilangan niat berbuat baik. Sehingga di saat kita kesulitan akan banyak orang yang mau menolong. Keuntungan dari bisnis jangan Cuma untuk dinikmati sendiri, tapi sharing ke banyak orang. Apalagi bisnis bisa menyediakan lapangan kerja dan bersedekah.”
Apa karya besar yang ingin bapak wujudkan kedepan dengan membangun bisnis-bisnis ini?
“Saya percaya bahwa ada karya yang lebih besar, yaitu mind dan getaran hati. Sehingga niat kita masuk ke bisnis untuk memikirkan hal yang lebih besar, yaitu memberi sumbangsih kepada bangsa dan negara.”
Ide dan gagasannya ini direalisasikan dengan mendirikan perusahaan PT. Selalang Prima Internasional (SPI) di tahun 1999. Belakangan tahun 2005 PT SPI dijual kepada Misbakhun, yang kemudian menjadi sorotan media pada tahun 2008 karena kasus Century mencuat. Kemudian Teguh Boentoro juga mendirikan PT Citra Senantiasa Abadi (CSA) yang sempat dikaitkan dengan debitur Bank Century. Karena kooperatif, akhirnya di tahun 2009 PT. CSA mendapat Surat Tanda Lunas dari Bank Mutiara (penerus Bank Century.
Bapak Teguh Boentoro pernah disangkutkan dengan Bank Century, bagaimana cerita sebenarnya?
“Ya itulah … dalam politik ada idiom seperti berbalas pantun. Begitu kita menyerang, maka kita harus siap diserang balik. Saat itu pemilik perusahaan PT. SPI yaitu Misbakhun gencar sekali menginisiasi pembentukan Pansus Century. Kebetulan saya pernah bertransaksi pembelian perusahaan dengannya. Jadi serangan pada Misbakhun ini menyerempet orang-orang yang pernah berhubungan dengannya, termasuk saya. Akhirnya Misbakhun tidak terbukti bersalah dan bebas murni di pengadilan. Tapi ya gimana lagi …saya pun sempat dipanggil Bareskrim untuk klarifikasi kepemilikan saham di PT. SPI ini. Tapi status saya hanya saksi dan tidak pernah lebih dari itu. Itu pun juga Cuma klarifikasi atas saham yang sudah saya jual pada Misbakhun. 2005 saya sudah jual itu perusahaan, 2008 – 2009 meledak kasus Century ini. Jadi saya secara hukum nda ada kerterkaitan apa-apa.”
Teguh Boentoro memulai pendidikan di SD Bukit Zaitun, Jakarta (tahun 1972), kemudian melanjutkan ke SMP Bukit Zaitun, Jakarta (tahun 1978). Lalu masuk SMAK 3 Gunung Sahari, Jakarta (tahun 1981) dan Kuliah di Fakultas Business Administration (BA), Texas University, Austin (1985), Jurusan Sistem Informasi Manajemen.
Kalau keterkaitan dengan PT CSA bagaimana pak? Kami terima informasi yang dari media sosial, bahwa nama Teguh Boentoro selalu dikaitkan bersama Misbakhun dalam kucuran kreditBank Century ke PT CSA yang pernah Bapak pimpin.
“Jadi gini .. PT CSA itu memang benar pernah berhutang kepada Bank Century. Namun kami selalu kooperatif mencicil hutang tersebut. Sehingga akhirnya manajemen baru Bank Century yaitu Bank Mutiara memberikan kami Surat Keterangan Lunas. Ini saya tunjukkan Surat Keterangan Lunas dari Bank Mutiara tertera pada 9 September 2010, dengan nomor surat: 1386/Mutiara/DIR/IX/2010. Oleh karenanya, ini fakta hukum kalo hutang kami ke Bank Century sudah lunas lho….hehehe”
Awal karirnya Teguh Boentoro memulai profesi sebagai mitra/konsultan pajak sejak tahun 1986 – 1996, di GUNAWAN, PRIJOHANDOJO, UTOMO & CO (Anggota Perusahaan, SGV/ Arthur Andersen). Lalu di tahun 1996-2010, mendirikan perusahaan jasa konsultansi perpajakan sendiri di PRIJOHANDOJO, BOENTORO & CO (PB TAXAND).
Jadi menurut bapak media sosial tidak fair ya?
“Saya nda tau istilahnya apa .. tapi sayang aja jika media sosial tidak ada klarifikasi tentang hal itu. Kami ya jadi dirugikan, pas rame-ramenya diangkat, giliran sudah clear and clean tidak ada yang mempublikasikan. Jadi nda berimbang kan informasinya? Padahal kita ingin negara ini jadi negara hukum, hormati hukum. Termasuk hormati keputusan hukum yang sudah incraght terhadap Misbakhun, termasuk keterkaitan jual beli dengan saya waktu itu. Dan kapasitas saya waktu itu hanya sebagai saksi atas kasusnya Misbakhun, tidak lebih dari itu tapi seolah-olah di media saya sudah jadi tersangka bahkan terpidana .. hehehe.”
Teguh Boentoro dari tahun 2010 hingga sekarang aktif sebagai Pendiri & Direktur Utama, PT. ABDI RAHARJA. Di tahun 2017 mendirikan perusahaan kembali hingga sekarang, PT. J & PARTNERS INDONESIA, sebagai Direktur Utama yang memimpin perusahaan induk kelompok bisnis, organisasi perusahaan besar yang memiliki saham pengendali di sejumlah anak perusahaan, yang melakukan bisnis secara terpisah.
Baca juga : Teguh Boentoro Clear di Kasus Century
Adakah fakta hukum lain yang bisa dijadikan referensi atas klarifikasi bapak ini?
“Ohya ada .. Ini ada pendapat hukum resmi dari Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners atas isyu yang beredar. Semoga bisa jadi klarifikasi ya ;
Jakarta, 30 Maret 2020
Kepada Yth.
Saudara Teguh Boentoro
- TB adalah profesional yang telah kami kenal selama 2 (dua) dekade, dan tidak pernah terlibat atau turut terlibat di dalam permasalahan hukum, khususnya sehubungan dengan masalah Bank Century dalam kapasitas beliau sebagai pemegang saham atau komisaris CSA.
- Bahwa dugaan keterlibatan tersebut hanyalah sebatas dugaan belaka, bahwa TB telah dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam permasalahan Bank Century. Permintaan keterangan TB sebatas status TB pernah tercatat sebagai pemilik perusahaan SPI. Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijelaskan secara terang dan jelas oleh TB bahwa perusahaan SPI sejak pendirian hingga tahun 2005 adalah dimiliki oleh TB.
Tetapi setelah tahun 2005, kepemilikan saham perusahaan maupun kepengurusan perusahaan SPI tersebut, telah berpindah tangan kepada pemegang saham baru yang akhirnya menjadi tersangka dan terpidana kasus Bank Century yang telah terjadi setelah lebih kurang tahun 2008 . Setelah pemberian keterangan tersebut dianggap cukup, maka TB tidak pernah lagi dimintakan keterangan apapun. TB TIDAK PERNAH dan BUKAN sebagai pihak yang terlapor maupun tersangka masalah Bank Century.
Sehingga alasan TB dipanggil untuk dimintakan keterangannya hanyalah sebatas TB yang pernah tercatat sebagai pemegang saham perusahaan SPI sejak pendirian sampai TB menjual sahamnya pada tahun 2005. Sedang masalah Bank Century baru terjadi sejak lebih kurang tahun 2007.
- Bahwa adalah benar CSA sebagai perusahaan telah melakukan transaksi pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada Bank Century, pada saat transaksi dilakukan dan hingga pendapat hukum ini dikeluarkan, CSA adalah milik TB dan ini merupakan transaksi pembiayaan umumnya dimana CSA sebagai debitur dan Bank Century sebagai kreditur, dan atas pinjaman tersebut telah dinyatakan lunas oleh Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Surat keterangan lunas tersebut telah dikeluarkan oleh Direksi yang mewakili Bank Mutiara dengan nomor surat: 1386/Mutiara/DIR/IX/2010 tertanggal 9 September 2010 yang disampaikan kepada CSA. Sehinggo CSA tidak atau bukan merupakan pihak yang merugikan pihak Bank Century.
- Berdasarkan fakta diatas, maka dapat kami sampaikan bahwa TB yang disinyalir terlibat oleh pemberitann media sosial, tidak berdasar dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Bank Century yang kemudian berimbas kepada kerugian Negara. Dengan fakta-fakta diatas, kami simpulkan bahwa TB tidak pernah dinyatakan terlibat di dalam masalah Bank Century oleh penegak hukum yang berwenang manapun.
- Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi lain.
Demikianlah pendapat Hukum ini kami berikan dengan objektif dalam kapasitas kami sebagai Advokat yang bebas dan mandiri, tidak terafiliasi dan/atau terasosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan TB. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ery Yunasri & Partners
Ery Yunasri
Senior Partner
—————————————————————————————————
Sebelum mengakhiri wawancara bersama tim redaksi Ngelmu, terlontar pertanyaan mengenai sosok apa yang ingin dikenal bagi seorang Teguh Boentoro? Jawaban yang diberikan sangat sederhana, yakni ingin dikenal anak cucu sebagai orang tua yang baik.
“Saya inginnya sederhana saja, anak cucu saya mengenang apa yang saya lakukan dalam kebaikan, karena itu modal kita dalam sejarah ya Cuma itu,” tutupnya.