Ngelmu.co – Bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra, menyuarakan bantahan; usai namanya tercemplung ke dalam kasus peredaran narkoba.
Akpol ’93 itu mengeklaim, tidak terlibat dalam penjualan 5 kilogram sabu–barang bukti kasus narkoba di Polres Kota Bukittinggi.
Teddy juga mengaku tidak tahu-menahu soal penjualan barang bukti tersebut.
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri menangkap Teddy, atas dugaan kasus narkoba; pengembangan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Teddy ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Hari yang sama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengumpulkan Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia di Istana Kepresidenan.
Atas dugaan keterlibatan dalam penggelapan barang bukti itulah, Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus), untuk menjalani pemeriksaan kode etik.
“Irjen TM, dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus.”
Demikian kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Terpisah, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, telah menetapkan Teddy, sebagai tersangka per Kamis (13/10/2022) siang.
Teddy disebut mengendalikan 5 kilogram sabu, yang kemudian diedarkan oleh pengedar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali BB [barang bukti] 5 kilogram sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan, dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh Saudara DG yang telah kita tahan, dan diedarkan di Kampung Bahari.”
Demikian kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti juga menyampaikan, keterlibatan Teddy ini terungkap, setelah jajarannya menangkap Kabagada Rolog Polda Sumbar AKBP Doddy Prawiranegara.
Doddy juga tercatat sebagai bekas Kapolres Bukittinggi, Sumatra Barat.
“Dari keterangan A dan L, disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D,” jelas Mukti.
Teddy Membantah
Seperti kebanyakan tersangka pada umumnya, Teddy juga menyuarakan bantahan atas tudingan yang mengarah kepadanya.
Kalaupun hasil tes narkoba positif, kata Teddy, itu karena pengaruh obat bius atas tindakan dokter saat penanganan masalah gigi dan persendiannya.
Teddy bilang, ia mendapat tindakan bius pertama dari dokter pada Rabu (12/10/2022) malam.
Dokter membius Teddy secara total, selama dua jam.
“Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022.”
“Jam 19.00 WIB, di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi [bius total] oleh dr Mahardika, selama 2 jam,” papar Teddy.
Keesokan harinya, Kamis (13/10/2022), Teddy kembali disuntik bius.
Kali ini, karena hendak menjalani tindakan perawatan akar gigi.
“Besoknya, hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, jam 10.00 WIB, saya menjalani tindakan perawatan akar gigi.”
“Di RS Medistra, oleh drg Hilly Gayatri dan tim dokter oleh RS Medistra, juga dibius total selama 3 jam.”
“Ya, pasti positif, karena dalam obat bius [anestesi] terkandung unsur narkoba,” klaim Teddy.
Klaim soal Undercover
Lebih lanjut, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum, menyebut Teddy, tahu soal penyisihan 1 persen; dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi.
Namun, Teddy mengeklaim, penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa tadinya, penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknis undercover.
“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tuturnya.
Klaim Tak Tahu Barang Bukti Telah Dijual
Menurut Henry, Doddy yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur, dan keluar dari perintah Teddy selaku Kapolda Sumbar saat itu.
Ia menyebut Doddy, diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
“Nah, [harusnya] masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu [Teddy], si Kapolres itu malah di Jakarta.”
“Lo, dari situ, ‘Lo kok dia ke Jakarta? Ini ‘kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” cerita Henry.
Bantah Kantongi Hasil Jual Sabu
Henry juga membantah jika Teddy, telah menerima uang dari hasil penjualan barang bukti tersebut.
Menurut Henry, Teddy bersumpah atas nama Tuhan, tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti.
“Bohong kalau dikatakan sejumlah uang, berapa ratus ribu dolar itu diserahkan [ke Teddy].”
“[Teddy] bersumpah atas nama Allah,” sebut Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry meyakini, Teddy bukan pengedar seperti tuduhan yang kini mengarah kepada kliennya.
Baginya, tidak masuk akal jika Teddy, menerima uang Rp300 juta.
“Saya tahu Teddy-lah, saya tahu dari AKP. Apalagi seorang jenderal bintang dua, urusan Rp300 juta ‘kan nggak masuk akal.”
“Betapa naif dan bodohnya, apalagi Teddy, secara ekonomi enggak susah-susah amat,” ujar Henry.
Ngakunya Hendak Jebak Linda
Lebih lanjut, Teddy bicara soal wanita bernama Anita alias Linda, yang juga kini menjadi tersangka.
Teddy mengaku jika Linda, telah membuatnya mengalami kerugian Rp20 miliar, untuk membiayai operasi 2 ton sabu di Laut Cina Selatan–atas informasi Linda, yang rupanya palsu.
“Pada tanggal 23 Juni 2022, ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut, bernama Anita alias Linda,” kata Teddy.
“[Linda] membuat saya rugi hampir Rp20 M, untuk biaya operasi penangkapan di Laut Cina Selatan, dan sepanjang Selat Malaka, dari kantong pribadi.”
“[Linda] menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya, yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam, serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam.”
“Namun, saya tidak berikan, dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi, karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba,” jelas Teddy.
Pada 20 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, terkena mutasi [pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar].
Teddy menyatakan bahwa hal tersebut membuat Doddy, kecewa, hingga menudingnya memerintahkan penyisihan barang bukti tersebut.
“Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu.”
“Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol, seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi.”
“Saya sebagai Kapolda, disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” sebut Teddy, lagi.
Baca Juga:
- Teddy: Mei Tangani Sabu 41 Kg, Oktober Tertangkap Gegara Narkoba
- Rp29 Miliar Harta Teddy Langsung Jadi Sorotan!
Terlepas dari segala bantahan pihak Teddy, Divisi Propam Polri menangkap yang bersangkutan atas dugaan menjual barang bukti narkoba.
“Saya kira, dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual [barang bukti narkoba], kita sudah mendapatkan.”
Demikian tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
“Kemarin, saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM.”
“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri juga meminta agar penanganan kasus ini berjalan secara etik; hingga pidana.
Adapun Teddy, terancam dipecat dari anggota Polri, dan melanjutkan langkahnya untuk mendekam di penjara.
“Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH.”
“Saya minta, Kapolda Metro melanjutkan proses kasus pidananya,” jelas Sigit.