Ngelmu.co – Tulisan ini untuk masyarakat Indonesia, di mana pun berada. Terutama yang geram dengan perjalanan sebuah kasus korupsi.
Kasus dengan nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari, yang tak lain merupakan seorang bekas jaksa.
Pembawa acara, jurnalis, yang juga aktivis, Najwa Shihab (Nana), membeberkan berbagai alasan, mengapa sebenarnya, kita perlu berterima kasih kepada wanita itu.
“Banyak yang marah pada Pinangki Sirna Malasari, karena perilaku korupsinya,” kata Nana.
“Banyak juga yang marah pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena mengorting hukuman Pinangki,” imbuhnya.
Namun, menurut Nana, publik tidak perlu marah, tetapi justru harus berterima kasih kepada Pinangki dan Majelis Hakim.
Berikut alasannya:
Pertama, kita jadi teredukasi, mengantongi informasi baru. Ternyata ada, lho, caranya dapat potongan [diskon] besar-besaran di pengadilan. Bukan biayanya, tapi hukumannya.
Kita ingat-ingat dulu kasusnya. Pinangki, terbukti melakukan tiga tindak pidana.
-
- Menerima suap sebesar 500 ribu dolar Amerika, dari terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra;
- Melakukan pencucian uang, senilai, setara Rp5 miliar lebih [Rp5.253.905.036]; dan
- Melakukan pemufakatan jahat untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.
Awalnya, vonis Pinangki, 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta.
Tapi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, mendiskon vonis Pinangki itu, dari 10 tahun penjara, menjadi 4 tahun penjara.
Alasannya? Pinangki, sudah mengaku bersalah, menyesal, dan mengikhlaskan diri dipecat sebagai jaksa.
Pertimbangan lain? Aksi Pinangki, tidak dilakukan seorang diri, tapi melibatkan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Jadi, kita perlu berterima kasih kepada Pinangki, karena telah mengajarkan kepada rakyat Indonesia, cara mendapatkan keringanan hukuman di pengadilan Indonesia.
Dari Pinangki, kita belajar, kalau di pengadilan kita harus fasih menyatakan bersalah dan penyesalan. Harus fasih banget.
Dengan ekspresi yang betul-betul sedih, lho, ya, mengaku bersalah dan menyesalnya.
Tips berikutnya dari Pinangki, korupsi jangan sendirian. Ajak teman, ajak saudara, ajak kolega, ajak lebih banyak orang.
Ingat pepatah, ‘Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing’.
Kalau korupsinya bareng-bareng, mengajak teman sekantor, kalaupun ketahuan, hukumannya akan dikorting.
Tapi kalau korupsi ramai-ramai ‘kan uang tilapannya dikit?
Gampang itu, apalagi Pinangki, ‘kan penegak hukum. Bisalah menarik cuan [untung] lebih banyak lagi.
Tinggal bongkar, barter-barter kasus, jual beli info untuk para tersangka atau buronan. Ya, ‘kan?