Terkait RUU HIP, Politikus dan Sekjen PDIP Rieke-Hasto Diadukan ke Polisi

Hasto Rieke PDIP RUU HIP

Ngelmu.co – Seorang pria bernama Rijal Kobar, bersama tim pengacara Tim Advokasi Anti Komunis (TAKTIS), mengadukan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan; Rieke Diah Pitaloka, dan Sekjen PDIP; Hasto Kristiyanto, ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (1/7) lalu. Aduan tersebut berkaitan dengan RUU HIP.

Laporan tak begitu saja bisa masuk. Pasalnya, setelah sempat berargumen, baru akhirnya diterima sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

Sebagaimana disampaikan pengacara Rijal, Aziz Yanuar, di mana laporan pihaknya ditolak kepolisian dengan beragam alasan.

“Kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini, karena alasan mereka pokoknya harus dumas,” bebernya, seperti dilansir CNN, Kamis (2/7).

“Alasan pertama, mereka akan buat tim untuk membuat LP model A, apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana,” sambung Aziz.

Meski pihak pengadu telah berargumen, tetapi kepolisian tetap beralasan sama, objek laporan—Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila—masih dibahas dan belum disahkan.

Namun, kata Aziz, pihaknya membantah argumen polisi, karena menurutnya, jika harus menunggu setelah RUU disahkan, materi justru tak bisa dilaporkan.

“Kemudian mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk dumas atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Usul RUU HIP Jadi RUU PIP, PDIP Kembali Dikritik

Setelah adu argumen, Aziz, mengatakan pihaknya menerima jika laporan itu masuk sebagai dumas.

Ia juga mengaku, telah menerima tanda laporan pengaduan sebagai bukti diterimanya dumas tersebut.

Di mana dalam dumas itu, Rieke dan Hasto, diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.

“Di mana terlapor adalah Rieke Diah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP, dan Hasto selaku sekjen PDIP,” kata Aziz.

“Para terlapor, telah menginisiasi dan memimpin, serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi,” imbuhnya.

“Para terlapor, juga diduga menyusupkan, menyebarkan jargon dan paham, serta ideologi komunis, dalam usaha mengubah Pancasila tersebut,” lanjut Aziz.

Perlu diketahui, jika laporan ke polisi, berbeda dengan aduan masyarakat.

Laporan:

Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang, karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pengaduan:

Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Baca Juga: Hasto Akui PDIP Pengusul RUU HIP

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, terkait dumas itu, mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dulu.

“Saya cek dulu ya,” jawabnya singkat.