Ngelmu.co – Ustaz Yusuf Mansur menyampaikan bahwa hari ini, Rabu (22/6/2022), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, bakal menggelar sidang kasus program tabung tanah yang menyeret namanya.
Di mana agenda sidang tersebut adalah putusan perdata kasus program tabung tanah.
“Saya dengar, dengan izin Allah, besok ada putusan PN Tangerang, atas satu kasus yang dialamatkan ke saya.”
“Sekitar jam 9 pagi, majelis hakim perkara 1366,” demikian jelas Yusuf Mansur–melalui pesan singkat–Selasa (21/6/2022), mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Dalam pesan singkat itu juga, Yusuf Mansur memohon doa agar sidang putusan berjalan lancar.
“Dari lubuk hati terdalam, doain, untuk keputusan terbaik dari Allah,” tuturnya.
Yusuf Mansur mengaku akan mencoba ikhlas, terhadap apa pun hasil putusan sidang yang nantinya dibacakan oleh majelis hakim.
“Saya mau belajar manut, ikhlas, rida, dan sangat mau belajar percaya sama Allah,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebagai warga negara yang baik, lanjut Yusuf Mansur, ia akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Termasuk soal penggerebekan oleh puluhan orang ke kediamannya, pada Senin (20/6/2022) lalu.
“[Dari] sisi sebagai warga negaranya, pokoknya, ya, saya mengikuti saja jalannya semua persidangan hukum. Toh sudah bergulir.”
“Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum, dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan.”
Yusuf Mansur juga mempersilakan berbagai pihak untuk menyampaikan opini, atau membuat narasi apa pun tentangnya.
Berikut pernyataan yang bersangkutan:
Silakan saja, semua bebas ber-narasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan dan menyudutkan dengan opini apa saja.
Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan saja.
Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah.
Baik di mata Allah, maupun di mata hukum. Insya Allah. Allah benar-benar enggak bakal tidur dan enggak bakal tinggal diam.
Saya dan kawan-kawan Daqu [Daarul Qur’an], yakin itu.
Baca Juga:
Mengutip situs web SIPP [sistem informasi penelusuran perkara] PN Tangerang, gugatan perkara terhadap Yusuf Mansur [yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng] itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur, telah melakukan perbuatan hukum, yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana tersebut adalah melalui proyek Program Tabung Tanah.
Maka Yusuf Mansur, digugat membayar ganti rugi yang totalnya Rp337.960.000.
Selain itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah.
Lebih lanjut, para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur, membayar uang paksa [dwangsom].
Sebesar Rp5.000.000, per harinya, kepada para penggugat; sejak tanggal putusan ditetapkan.