Ngelmu.co – Terkait usul interpelasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menilai langkah tersebut sebagai hal yang positif. Pihaknya menyebut, hak itu digunakan untuk meminta penjelasan proses keluarnya IMB di Pulau D (Pantai Maju).
“Itu hak anggota dewan, sah. Dan menurut saya langkah positif yang dilakukan oleh teman-teman, dengan mengajukan hak interpelasi itu,” tutur Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Senin (17/6), seperti dilansir dari Detik.
Ia menilai, hak interpelasi dilakukan karena pemanggilan dinas terkait di komisi-komisi, kurang representatif. Sehingga, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dianggap lebih pas untuk menjelaskan.
“Dianggap oleh teman-teman kurang representatif. Ketika hanya dilakukan di komisi. Tapi itu hak anggota dewan, ketika meminta penjelasan kepada gubernur, ‘kan sifatnya hak bertanya,” lanjutnya.
Sementara itu, PDIP yang masih mempertanyakan soal keluarnya IMB, mengaku belum mendapat kejelasan soal posisi Anies mengenai reklamasi.
“Kita tentu lihat perkembangan ke depan, yang pasti, sikap dari Fraksi PDI Perjuangan, sejak awal kita ‘kan ingin melihat standing posisi Pak Anies terhadap reklamasi itu apa. Ini yang sampai hari ini kita belum tahu. Artinya posisi Pak Anies setuju atau tidak setuju,” ujar Gembong.
Ia juga mempermasalahkan IMB yang keluar sebelum dua Raperda soal reklamasi (Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) dirampungkan.
“Kenapa tidak diselesaikan dulu dua Raperda yang sekarang ada di tangan Pak Anies, karena dua Raperda yang mengatur soal reklamasi itu ada di tangan pak Anies, yaitu Raperda soal zonasi dan Raperda soal tata ruang. Itulah yang melandasi terbitnya IMB yang sudah telanjur dikeluarkan, ibaratnya lahir dulu sebelum hamil,” tegasnya.
“Yang kita khawatirkan begini, ketika IMB yang dikeluarkan Pak Anies tidak tepat. Tidak tepat begini, sekarang terbitkan IMB, ternyata IMB yang dikeluarkan Pak Anies diperuntukkan bukan untuk itu, ‘kan repot, ‘kan jadi masalah,” lanjut Gembong.
Pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebelumnya diajukan oleh Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta. Pihaknya menilai DPRD DKI perlu penjelasan terkait penerbitan IMB tersebut.
“DPRD, seyogianya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata. Raperda RTR Panturanya ditahan-tahan oleh gubernur,” pungkas Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus.
Namun, Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi. Karena apa yang dilakukannya terkait IMB, sudah sesuai dengan peraturan gubernur.
“Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” tegas Anies.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Dikeroyok PDIP, NasDem, dan Golkar
[/su_box]
Begitupun dengan Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Benni Agus yang mengatakan IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan DPRD belum mengesahkan dua Raperda tentang pulau reklamasi.
Sebab, menurut Benni, pemerintah DKI telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.