Ngelmu.co – Usai diberhentikan secara tidak hormat (Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)), anggota Polda Maluku, Bripda Nesti Ode Samili (NOS), terancam 12 tahun penjara, karena terpapar paham radikal.
PTDH Terhadap Bripda NOS
Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (22/11) kemarin.
“Tersangka NOS ini ditahan oleh Densus 88 sejak 9 Oktober 2019, dengan persangkaan pasal 15 junto 12a dan atau pasal 13 UU 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme,” tuturnya, seperti dilansir Merdeka.
“Dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun, ini sudah dilakukan untuk proses sidiknya, untuk pidana umumnya,” imbuh Argo.
Bripda NOS dipecat, usai menjalani sidang kode etik, pada 21 Oktober 2019 lalu.
Ditahan Sejak 9 Oktober
Ia juga sudah ditahan sejak 9 Oktober 2019, dan terus diperiksa oleh Densus 88.
“Kemudian untuk kode etiknya NOS, sudah dilakukan sidang kode etik pada 21 Oktober 2019, yang bersangkutan kita kenai pasal 14 Ayat 1 PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Argo.
“Sehingga dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri, dan keputusan itu sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara,” sambungnya.
Baca Juga: Apa Itu Radikalisme?
Sebelumnya, Bripda NOS diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di Solo.
Dirinya diduga terindikasi, terpapar paham ISIS. Bripda NOS juga diduga menyebarkan paham radikal kepada rekan kerjanya sesama polisi.
Namun, sejauh apa paham tersebut mempengaruhi tingkah lakunya, pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim Densus 88.
“Kita masih dalami apa dia sudah terafiliasi kepada jaringan terorisme yang di dalam negeri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jumat (4/10).
“Apa dia juga sudah menularkan paham-paham itu ke teman-teman di kepolisian yang lain (atau belum),” pungkasnya.