Ngelmu.co – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Atas kasus tersebut, Juliari yang merupakan kader dari partai PDI Perjuangan ini, terancam hukuman pidana mati.
Terancam Hukuman Pidana Mati
Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada polisiti PDI Perjuangan itu.
“Ya bisa saja (tuntut hukuman mati) Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” tegas Firli.
Bahkan, pihaknya pun tak main-main untuk menuntut hukuman mati terhadap pelaku korupsi dana Covid-19.
“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan, dieksekusi hukuman mati,” kata Firli.
Terdapat Empat Tersangka Lainnya
Sebelumnya, Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) menetukan status hukum para pihak yang terjaring OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Satu di antarnaya adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari fraksi PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan menerima suap terkait bansos Corona.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (6/12) dini hari.
Baca Juga: Juliari Batubara Bicara Korupsi, “Mental Bobrok Hingga Keserakahan”
Adapun empat orang tersangka lainnya, ykani Matheus Joko Santoso (MJS) yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono (AW) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Ardian I M (AIM), dan Harry Sibdabuke (HS).
Dengan penetapan tersangka ini, Juliari diminta untuk menyerahkan diri ke KPK. Sebab, ia tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat (4/12/2020) malam.
Baca Juga: KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos Corona, Bagaimana Nasib Mensos Juliari?
Juliari yang diketahui sebagai penerima suap terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Ardian dan Harry sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.