Ngelmu.co – Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, masih aktif ‘main’ YouTube.
Setelah cukup lama, tidak mendapat perhatian dari warganet, Abraham akhirnya kembali jadi bahan perbincangan.
Sebab, pada video berdurasi 7 menit 14 detik yang terunggah sekitar tiga pekan lalu, Abraham mengaku menjadi pemulung di AS.
Video tersebut juga memperlihatkan kegiatannya saat tengah memulung. Tampak seorang pria bantu merekam, sembari memberi arahan kepada Abraham.
“Oke, saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimanapun, kita tetep maju, meskipun jadi pemulung.”
“Saya adalah pemulung jiwa-jiwa, di mana pun saya berada,” tutur Abraham dalam video itu.
View this post on Instagram
Adapun Dir Siber Bareskrim Mabes Polri, telah menetapkan Abraham sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian pada Senin (28/3/2022) lalu.
Abraham terjerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 KUH Pidana atau Pasal 156 a KUH Pidana, Pasal 14 ayat (1) ayat (2), dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebagai informasi, pria yang gemar bicara tanpa juntrungan ini sudah pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian pada 2017 lalu.
Baca Juga: