Ngelmu.co – Pamen Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto yang tertangkap pada Jumat (6/1/2023) sore, telah resmi menjadi tersangka.
Pihak kepolisian menangkap Yulius di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat yang bersangkutan tengah bersama Novi Prihartini alias Revi.
Berdasarkan keterangan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, R bukanlah istri Yulius; melainkan teman wanitanya.
Polisi menangkap Yulius dan R terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“[Status Kombes Yulius] sudah tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Polda Metro Jaya menetapkan Yulius sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara; sejak Sabtu (7/1/2023) lalu.
Bukan hanya Yulius, dalam kasus ini polisi juga menetapkan Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong, sebagai tersangka.
“Total, empat tersangka,” ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga tersangka lainnya terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Zulpan mengungkap adanya dua wanita lain yang juga terlibat dalam kasus ini.
Keduanya adalah Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Namun, mereka hanya berstatus sebagai saksi.
“Dilakukan rehabilitasi,” kata Zulpan.
Adapun barang bukti dalam penangkapan Yulius adalah dua klip sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.
Berdasarkan hasil tes urine, baik Yulius pun Revi, terbukti positif metamfetamin dan amfetamin.
Yulius juga terancam menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat sebagai anggota Polri; sebagai buntut kasus ini.