Ngelmu.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menduga jika pelaku jual-beli blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) berinisial NI. NI adalah kerabat mantan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Berdasarkan pernytaan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui pesan singkat, NI melakukan transaksinya melalui aplikasi jual-beli online.
“Saat ini kasus jual beli blangko e-KTP tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya,” kata Bahtiar, Jumat (7/12), dikutip dari Jawa Pos.
Baca juga: Waduh, Warga Duren Sawit Temukan Ribuan E-KTP di Dalam Karung
Bahtiar memaparkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NI, pencurian blangko e-KTP terjadi pada Maret 2018, karena pada saat itu blangko e-KTP tengah dilakukan pendistribusian ke setiap daerah.
“Seseorang berinisial NI yang mencuri blangko e-KTP diperkirakan terjadi pada Maret 2018. Karena pada13 Maret 2018 blanko e-KTP diserahkan ke daerah,” ungkap Bahtiar.
Walaupun blangko e-KTP dijualbelikan secara online, namun e-KTP tidak bisa dicetak di sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus. Jadi, kata Bahtiar, hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi serta menginput data tersebut ke dalam chip blangko e-KTP.