Ngelmu.co – Hasil gelar perkara Polda Jawa Barat dan Polres Garut adalah membebaskan dan menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakar bendera yang bertuliskan lafaz tauhid di Garut. Apa alasannya?
Diketahui bahwa Polda Jawa Barat dan Polres Garut telah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera bertuliskan lafaz kalimat Toyyibah. Polisi menyatakan bahwa bendera tersebut sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Selain itu, para pelaku dikatakan oleh pihak kepolisian, tidak dapat dijadikan tersangka melakukan tindakan pidana karena unsur niat jahat tidak terpenuhi.
“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo pada Kamis (25/10), dilansir oleh Republika.
Baca juga: Pelaku Sudah Minta Maaf, Polisi Masih Kejar Penyebar Video Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid
Hal itu juga menjadi alasan, menurut Dedi, mengapa status tiga orang yang diamankan polisi pascakejadian ini tetap berstatus saksi. Adapun ketiga pelaku yang berstatus sebagai saksi itu adalah ketua panitia dan pelaku pembakaran bendera diduga milik HTI.
Dedi menuturkan alasan tidak ditemukan niat jahat karena ketiganya melakukan aksi pembakaran secara spontanitas melihat adanya bendera HTI di tengah-tengah acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Dedi pun mengatakan bahwa sejak awal ketiga pelaku itu telah melarang peserta membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS.
Namun, ternyata ada orang yang dengan sengaja mengeluarkan bendera HTI dan mengibar-ngibarkannya. Oleh karena itu, secara spontanitas, mereka yang hadir langsung menarik mundur laki-laki tersebut dan meminta keluar dari acara HSN.
Sedangkan, bendera yang menurut para pelaku sebagai bendera HTI, kata Dedi, langsung dibakar agar tidak dapat digunakan lagi. Sebab, spengetahuan mereka, HTI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia.
Menurut Dedi, telah terang bahwa tindakan pembakaran tersebut adalah respon terhadap tindakan dari pembawa bendera. Sehingga, polisi menyatakan tidak menemukan niat jahat terhadap tindakan pembakaran yang dilakukan anggota banser tersebut.
“Karena perbuatan dilakukan spontan maka tidak ada niat jahat dari ke tiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran, karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera selain bendera merah putih,” kata Dedi.
Diberitakan viral, insiden pembakaran bendera tauhid terjadi pada saat peringatan HSN Senin (21/10) lalu. Aksi pembakaran bendera dilakukan dengan alasan bahwa bendera tersebut merupakan bendera milik HTI.
Padahal sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa bendera yang dibakar dalam insiden pembakaran merupakan bendera tauhid. Hal itu dinyatakan karena MUI tidak menjumpai adanya lambang Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di bendera tersebut.
“Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI,” kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas, Jakarta, Selasa (23/10).