Ngelmu.co – Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU), Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membacakan gugatannya. Sebelum menyinggung hasil Pemilu 2019, Tim Prabowo meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), untuk memeriksa keabsahan status Cawapres 01, Ma’ruf Amin.
Mereka menyatakan, Cawapres kubu petahana itu ‘belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN’.
“Kami menyatakan terdapat cacat formil persyaratan Calon wakil presiden 01. Alasannya, Calon wakil presiden nomor 01, tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan Calon wakil presiden 01,” tutur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6), seperti dilansir dari Detik.
“Pasal 227 huruf P UU Pemilu yang mengatur tentang syarat Calon wakil presiden, bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon,” lanjutnya.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Jokowi soal Sidang Perdana di MK: Hargai Proses Hukum
[/su_box]
BW–begitu ia akrab disapa–mengatakan, sesuai dengan pernyataannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Agustus 2018 lalu, yakni Ma’ruf tidak mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Profil Calon wakil presiden Ma’ruf Amin juga masih tercantum dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah,” ungkapnya.
Dua informasi tersebut, menurut BW, menjadi penegas bahwa Ma’ruf benar masih menjabat sebagai karyawan/pejabat BUMN.
“Hal ini berarti, Calon wakil presiden Ma’ruf Amin telah tidak memenuhi syarat sebagai Calon wakil presiden, dan melanggar ketentuan Pasal 233 yaitu tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai pasangan calon yang diatur sesuai Pasal 227 huruf p jo229 ayat 1 huruf g UU No 7 Tahun 2017,” pungkasnya.