Ngelmu.co – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), terus mengawal kasus meninggalnya Mohammad Hasya Athallah Saputra.
Melalui keterangan tertulis, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang melayangkan kritik keras terhadap Polda Metro Jaya.
Pihaknya menilai, Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang menghilangkan nyawa Hasya.
Sebab, sebelum Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, membentuk timsus [tim khusus], polisi telah lebih dahulu menetapkan Hasya–yang sudah meninggal–sebagai tersangka.
“Pada 30 Januari 2023 lalu, setelah ramai dihantam kritisi publik, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun memutuskan untuk membentuk timsus, guna pencarian fakta kasus meninggalnya Hasya.”
“Pembentukan timsus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan, karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya…”
“Yang telah menetapkan status tersangka bagi almarhum Hasya, sebelum benar-benar menggali fakta yang ada,” kritik Melki.
“Pembentukan timsus ini pun menunjukkan, kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada, setelah ramai dihantam kritisi masyarakat.”
Baca Juga:
Melki menegaskan, BEM UI juga tidak akan bergabung dalam timsus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu, karena tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
“BEM UI menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut.”
BEM UI akan terus mendukung upaya keluarga Hasya untuk mencari keadilan, dan menuntut pertanggungjawaban pelaku; sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami juga menuntut instansi kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikan fakta.”
Sebelumnya, Fadil menyatakan telah membentuk timsus untuk mendalami kasus meninggalnya Hasya, sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Fadil menyebut, anggota timsus tersebut–dari pihak eksternal–melibatkan Ketua BEM UI hingga Pimpinan Komisi III DPR.
Di sisi lain, pihak keluarga korban telah melaporkan Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum et repertum ke Ombudsman RI, atas dugaan malaadministrasi.
“[Pihak yang dilaporkan] Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum Hasya,” jelas Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga korban di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dalam kesempatan itu juga, Gita menjelaskan alasannya tidak menghadiri undangan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Gita, pertemuan tersebut tidak punya landasan hukum. “Kami tidak menghadiri undangan tersebut dengan segala hormat.”
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Dirlantas, pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya.”
“Baik dalam KUHAP, peraturan Kapolri, maupun peraturan lainnya,” jelas Gita.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Jakarta Selatan, malah menetapkan korban meninggal, yakni Hasya, sebagai tersangka kasus.
Bagi BEM UI, penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas adalah bentuk rekayasa kasus.
BEM UI juga merasa, tindakan kepolisian itu mirip seperti ulah Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Sekilas mengulas…
Hasya adalah korban kecelakaan yang terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 WIB.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu meninggal, tidak lama setelah tertabrak mobil yang dikendarai oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Sebab, seorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), mendatangi dan meminta bantuan Eko untuk membawa Hasya ke rumah sakit.
Namun, Eko malah menolak.
View this post on Instagram
Akibatnya, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia,” jelas BEM UI.