Ngelmu.co – Berawal dari hebohnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur yang memiliki e-KTP, setelah ditelusuri, ternyata TKA dengan kondisi tertentu, wajib memiliki e-KTP. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Herman menjelaskan jika ada Undang-undang yang mengatur mengenai TKA yang bisa memiliki e-KTP. Herman memaparkan bahwa yang membedakan e-KTP untuk TKA adalah kolom kewarganegaraan.
“Ada aturan dan ada Undang-Undangnya. Tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan,” kataHerman, dikutip dari Detik.
Herman mengaku jika ia belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis. Namun, kata Herman, e-KTP untuk TKA sifatnya sementara.
Herman mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP adalah Pasal 63, UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Bunyi Pasal 63 UU No 24/2013 menyebutkan jika WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib untuk memiliki e-KTP. E-KTP tersebut berlaku secara nasional.
Diketahui kepemilikan e-KTP TKA China di Cianjur ini membuat heboh warganet Indonesia. E-KTP TKA yang tersebar di media sosial, bentuknya nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia. Adapun yang membedakan e-KTP TKA itu adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.