Sebagai informasi, kelima TKA Cina tersebut bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Morosi, Konawe, Sultra.
Mereka menangkap, memasak, dan menyantap buaya yang jelas-jelas masuk kategori satwa dilindungi.
Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida, pun buka suara.
Ia mengeklaim, bahwa pihaknya akan segera memanggil para pihak yang terlibat atas tindakan terlarang itu untuk meminta keterangan.
“Berdasarkan arahan dari kepala BKSDA Sultra, kemarin [Rabu, 25 Agustus], telah diturunkan tim,” tutur Laode, Kamis (26/8).
“Dan telah dilakukan olah TKP, dan hari ini [kemarin], pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Laode, menjelaskan bahwa tim BKSDA Sultra, telah mendatangi tempat kejadian.
Pihaknya juga sudah tidak menemukan wujud buaya tersebut, karena hanya tersisa bekas darah.
Pasalnya, reptilia itu sudah dimasak menjadi sop, dan dimakan oleh para pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal–saat tim BKSDA turun ke TKP–kata Laode, buaya malang itu masuk dan terjebak di dalam selokan perusahaan.
“Buaya tersebut kemudian lemas, kemungkinan karena limbah pabrik, dan langsung ditangkap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima TKA Cina, terancam hukuman pidana. “Kalau melakukan itu, karena unsur kesengajaan, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.”
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” kata Laode.
Sebagai informasi tambahan, Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie, mengatakan, “Keterangan sementara, mereka tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi.”
“Tapi mungkin besok kita panggil yang bertanggung jawab [pelakunya], karena mereka tidak tahu bahasa Indonesia,” imbuhnya.
“Besok mereka akan didampingi penerjemahnya. Pelakunya ada lima orang,” tutup Sakrianto.