Tokoh-Tokoh PKS yang Lantang Menolak Omnibus Law Ciptaker Sejak Awal

PKS Tolak Omnibus Law Ciptaker
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ngelmu.co – Sejak awal, saat masih bernama RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), konsisten menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), menjadi Undang-Undang.

Sederet tokoh di partai tersebut, terus bersuara, sekaligus menjelaskan alasan di balik penolakan mereka.

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua MPR RI, ini menjadi salah satu petinggi PKS, yang aktif menyuarakan penolakan terhadap Ciptaker.

Seperti yang terbaru, ia sampaikan, melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, Senin (5/10).

“RUU Omnibus Law Ciptaker, harus ditolak. Sebab, RUU itu, melonggarkan aturan impor pangan ke RI, yang akan merugikan rakyat Indonesia.”

“Negara semestinya membuat Undang-Undang, untuk maju menyejahterakan petani dan nelayan,” tegas HNW.

Tifatul Sembiring

Mantan Menkominfo era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ini menolak Omnibus Law Ciptaker, sejak akhir Februari 2020, lalu.

“RUU Omnibus Law Ciptaker, ini terlalu diburu-buru. Dari awal 79 UU mau digabung, rapat [dari] siang [hingga] malam.”

“Investasi asing itu bagus, tetapi harus berpihak kepada merah putih. Jangan sampai menggadaikan aset-aset negara.”

Demikian cuitannya pada akun Twitter @tifsembiring.

Ia, juga menambahkan, masih banyak pasal dalam RUU Omnibus Law, yang bertentangan dengan UUD 1945.

Seperti kesejahteraan dan hak para buruh, pekerja, hingga lingkungan hidup.

Mardani Ali Sera

Anggota F-PKS, Mardani Ali Sera, juga mencuitkan di akun @MardaniAliSera, soal PKS, yang tegas menolak RUU Ciptaker, untuk ditetapkan sebagai UU.

Ia menilai, UU yang dilahirkan dalam kondisi saat ini, seharusnya dapat berdampak pada upaya pemulihan nasional.

Baik kesehatan masyarakat, pun perekonomian nasional, akibat pandemi COVID-19.

Terlebih dalam prosesnya, lanjut Mardani, RUU Ciptaker, terkesan dipaksakan, di tengah segala keterbatasan.

“Tetiba paripurna penutupan dan pengesahan RUU Omnibus Law, dimajukan hari ini, 5 Oktober 2020, jam 15.00 WIB.”

“Etis-kah? Khawatir demo esok-kah? Mestinya beri kesempatan semua pihak memberi masukan.”

“Sikap PKS tegas: Tolak Omnibus Law!” demikian tulisnya, Senin (05/10) kemarin.

Mardani menambahkan, ada beberapa alasan mengapa RUU Ciptaker, perlu ditolak. Salah satunya berhubungan dengan upah pekerja.

“RUU ini, memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja Indonesia, melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha.”

“Tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang erat kaitannya dengan hubungan kerja, upah, sampai pesangon,” kata Mardani.

Selain itu, ada pula aturan yang tertuang dalam RUU Ciptaker, yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.

“Dalam pasal 37 terkait UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai, dihapus,” lanjut Mardani.

Selain itu, kewajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, juga dihapus, bagi pemegang izin usaha perkebunan.

Mardani, menuturkan bahwa substansi dalam RUU Ciptaker, lebih berorientasi kepada pelaku usaha besar dan penanaman modal asing.

Daripada memberikan dukungan dan konsep kebijakan yang komprehensif, bagi pengembangan dan pemberdayaan UMKM pun koperasi.

“Termasuk kurangnya dukungan riset dan teknologi terhadap pengembangan UMKM di Indonesia,” ungkap Mardani.

Ledia Hanifa Amaliah

Anggota Baleg DPR RI F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah, juga menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Ciptaker, telah berdampak terhadap lebih dari 78 UU.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, memiliki implikasi yang luas, terhadap praktek kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.”

“Sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam, apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut, sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama.”

Baca Juga: Dari 9 Fraksi di DPR, Hanya 2 yang Menolak Omnibus Law Ciptaker

RUU CiptaKer, kata Ledia, memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan memohon taufik Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan, menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, untuk ditetapkan sebagai UU.”

Johan Rosihan

Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS, ini juga menyatakan penolakannya atas RUU Omnibus Law Ciptaker, karena telah melonggarkan aturan impor pangan.

Menurut Johan, hal itu, menjadi ancaman terhadap kedaulatan pangan Indonesia.

“Saya menilai, karena dampak dari RUU Omnibus Law, ini sangat serius. Terutama ancaman terhadap kedaulatan negara, melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing, dan memuat pengaturan kelonggaran impor pangan.”

“Yang berdampak merugikan petani, maka secara tegas, kami menolak RUU Ciptaker, untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” tegas Johan.

Ia, juga mengkritik keras pengaturan dalam RUU Ciptaker, yang menyebut bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pada ayat lain, juga menyatakan, impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri,” tandasnya.

Menurut Johan, rancangan tersebut sangat berbahaya, karena bertolak belakang dengan undang-undang existing, tentang pangan, yakni UU Nomor 18/2012.

Di mana telah ditegaskan, bahwa impor pangan, hanya boleh dilakukan jika produksi dalam negeri tak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Saya tegaskan, bahwa wujud kedaulatan pangan kita adalah tidak memiliki ketergantungan dengan impor pangan,” jelas Johan.

“Sebagai negara agraris, seharusnya kita membuat regulasi yang mendorong peningkatan daya saing produk pangan.”

“Dan membuat sistem tata kelola pangan kita, yang lebih maju ke depan, sehingga mampu membuat petani lebih sejahtera.”

“Jadi, penolakan Omnibus Law, ini bersifat sangat substantif, karena berisi ketentuan yang menjadikan impor pangan sebagai prioritas dalam memenuhi ketersediaan pangan dalam negeri.”

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sekali lagi, secara tegas, kita tolak pengesahan dari RUU Omnibus Law Ciptaker ini,” tutup Johan.

Andi Akmal Pasluddin

Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II F-PKS, ini juga sangat menyayangkan jika RUU Ciptaker, disahkan menjadi UU.

Pasalnya, menurut Akmal, banyak sekali UU yang sudah bagus secara aturan, meskipun belum semua diterapkan.

Namun, kini banyak sekali ketentuan yang dihapus. Padahal, itu merupakan pagar bangsa ini, dari interupsi kepentingan-kepentingan asing.

Akmal, berfokus pada isu di komisinya, Komisi IV, yakni pangan dan lingkungan yang menjadi titik krusial.

Seharusnya, lanjut Akmal, menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah pusat, daerah, LSM, pun masyarakat luas.

“Saya dan seluruh rekan di komisi IV, selalu menyuarakan perilaku impor pangan. Kemudian berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, dan petambak garam.”

“Kami menyuarakan tentang kemiskinan dan ketimpangan pembangunan antara kota dan desa.”

“Peningkatan harkat martabat masyarakat pesisir dan masyarakat sekitar hutan. Itu semua sudah terakomodir sebagian besar di UU seperti perikanan, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, hortikultura, pangan, dan perlindungan petani.”

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk berperan aktif dalam menyoroti Cipta Kerja ini.”

“Jangan sampai rakyat dirugikan, bangsa dirampok kepentingan asing.”

“Dengan pengawasan rakyat secara massal, bukan saja oleh anggota DPR, maka diharapkan mengurangi dampak potensi ancaman pada RUU Ciptaker ini,” tutup Akmal.

Ansory Siregar

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI F-PKS, juga mengatakan, “Omnibus Law ini menjual negara. Ini bukan untuk kepentingan dari rakyat dan bangsa kita.”

“Kalau kita lalai, ini akan menjual negara dan melegalkan perbudakan. Bukan berarti kita tidak mau perusahaan atau investasi. Tapi juga perhatikan kepentingan buruh di sini.”

“(Kami) Akan menolak Omnibus Law–saat itu masih Cilaka–karena dari awal, prosesnya juga sudah bermasalah,” tegas Ansory, Senin (24/2) lalu.

Memed Sosiawan

Ketua Bidang Ekuintek-LH DPP PKS, ini juga mengatakan, “Karpet merah kemudahan dan insentif investasi melalui pembentukan RUU Omnibus Law Ciptaker, selain memunculkan berbagai masalah, masih banyak lagi menyisakan berbagai persoalan yang sangat merugikan kehidupan masyarakat.”

“Dan mengganggu rasa keadilan, karena luasnya cakupan pengaturan dari RUU tersebut. Jangan sampai keinginan memudahkan investasi, menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap cita-cita nasional Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” tegasnya, Senin (24/2).

Riyono

Ketua Bidang Pekerja Petani Nelayan DPP PKS, ini juga menegaskan, “Bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker, jangan sampai mengorbankan pekerja, terutama perlindungan dan kesejahteraannya, hanya demi menggenjot pertumbuhan ekonomi, melalui masuknya investasi.”

“Ketika dikuranginya tingkat kesejahteraan buruh, seperti upah, akan berdampak pada penurunan kualitas upah, dan penurunan daya beli masyarakat, yang mengakibatkan tidak terserapnya produk-produk industri dan jasa, serta UKM, dan berdampak pada stagnan-nya perekonomian nasional.”