Berita  

Tolak Kesaksian ART Sambo di Sidang, Bharada E: Banyak Bohongnya

Bharada E ART Sambo

Ngelmu.co – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Susi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Menurut Eliezer, banyak kebohongan yang terlontar dari mulut Susi.

“Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara saksi, banyak yang bohongnya,” tutur Eliezer kepada hakim.

Soal Teguran

Pertama, Susi mengatakan bahwa Eliezer menegur Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), yang tengah mengangkat tubuh Putri Candrawathi; saat terbaring di sofa.

“Untuk yang pertama, waktu di tanggal 4 [Juli 2022] itu, waktu yang katanya ada pelecehan,” kata Eliezer.

“Saudara Yosua mengangkat Putri?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia, dan itu memang saya lihat, tapi di situ Saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan, ‘Jangan gitulah, Bang’, mengatakan pada Yosua, padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” ungkap Eliezer.

“Tapi Saudara lihat?” tanya hakim.

“Saya melihat, Yang Mulia,” jawab Eliezer.

Soal Keberadaan Sambo

Eliezer juga membantah kesaksian Susi, yang menyebut Sambo, lebih sering berada di rumah Saguling, Duren Tiga.

Menurutnya, Sambo justru lebih sering berada di rumah Bangka, bukan di Duren Tiga.

“Sesuai faktanya, Saudara FS [Ferdy Sambo] ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu saja baru balik ke Saguling,” kata Eliezer.

Eliezer juga mengatakan, rumah Saguling, tidak pernah digunakan untuk isolasi mandiri.

Di saat terpapar Covid-19, kata Eliezer, Sambo dan keluarga menjalani isolasi mandiri di rumah Bangka.

“Mohon izin, Yang Mulia, beberapa waktu lalu, beberapa bulan lalu, Saudara FS, terkena, terpapar Covid-19…”

“Setelah saya terkena Covid, dan ada beberapa ajudan yang terkena Covid, lalu setelah itu, Saudara FS, kena Covid juga,” kata Eliezer.

“Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia, setelah Saudara FS terkena Covid…”

“Setelah itu, anak perempuannya yang Datia, terkena Covid juga dan isolasinya juga di Jalan Bangka, dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga.”

Soal Kamar Yosua

Eliezer juga menyebut bahwa Yosua, memiliki kamar di Saguling, yang memang berisi barang-barang milik korban.

“Dan untuk saudara almarhum, tadi ‘kan Saudara saksi mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Saguling…”

“Saya ingin membantah, Yang Mulia, karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling, karena di situ memang, di situ barang almarhum semua.”

Soal Laras Panjang

Terakhir, Eliezer juga mengaku heran atas kesaksian Susi yang mengaku tidak tahu-menahu perihal senjata laras panjang.

“Dan yang, ada lagi senpi laras panjang, tadi ditanya jaksa, apakah Saudara saksi ini melihat…”

“Menurut saya, Saudara saksi melihat, karena jelas banget, cukup besar, Yang Mulia, dan di mobil ‘kan kita cuma berempat, dan pasti kelihatan,” kata Eliezer.

Baca Juga:

Sebelumnya, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain.”

Demikian ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) lalu.

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.