Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan ketua divisi,
karena melanggar kode etik terkait seleksi Komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.
Terkait hal ini, sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Humas DKPP Teten Jamaludin.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang dibacakan pada Rabu (10/7),
KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini,” tulis dokumen yang dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (10/7).
Melanggar Kode Etik
Sementara itu, DKPP juga telah mencopot Ilham Saputra karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019, DKPP meminta Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” tulis putusan DKPP yang dikeluarkan Rabu (10/7) dan telah diunggah di situs resmi DKPP.
DKPP menyatakan komisioner KPU Ilham Saputra telah melanggar kode etik karena tidak tegas saat menangani posisi caleg Hanura,
Sisca Dewi. Awal dari Kasus ini, ketika gugatan ini diajukan atas nama Tulus Sukariyanto selaku pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.
Dalam gugatannya, Tulus menyatakan dirinya sebagai PAW Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VIII. Hal ini juga, menurutnya, didukung dengan SK PAW anggota DPR RI yang dikeluarkan oleh Partai Hanura.
Akan tetapi, dalam penetapannya, KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar adalah Sisca Dewi Hermawati, bukan Tulus Sukariyanto. Sedangkan Sisca Dewi disebut telah dikeluarkan dari Partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum.
DKPP menyatakan Ilham tidak tegas dalam memproses PAW. DKPP menyebut Ilham telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6, 10, 11, dan 15 terkait kode etik dan pedoman perilaku. Terkait hal ini, KPU juga disebut telah menghambat proses PAW.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar ketua majelis Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).