Transaksi Gelap Rp349 T, Menkeu Sri Mulyani: 193 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi!

Sanksi Pegawai Kemenkeu

Ngelmu.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Ani), hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ani menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 193 pegawai.

Penyebabnya, mereka terlibat dalam transaksi gelap dengan nilai agregat Rp349 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Telah disampaikan Menko [Menko Polhukam Mahfud Md], 200 surat yang dikirim PPATK, 186 telah selesai ditindaklanjuti, dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai, ini periode 2009-2023; sementara sembilan surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” tutur Ani.

“Tahun 2011 ada 48 surat yang dicantumkan Kepala PPATK dengan Rp352,63 miliar, 31 dikirim ke kami, Kementerian Keuangan, dan 31 sudah di-follow up. Lima pegawai dapat hukuman disiplin.”

Di tahun 2012-2013, Kemenkeu belum menemukan indikasi pelanggaran pegawai.

Pada 2015, 13 surat yang tercantum keterangan Kepala PPATK, nilai transaksinya Rp2,7 triliun.

“Sembilan surat ke kami, dan di-follow up, dua pegawai kena hukuman disiplin,” ujar Ani.

Jumlah terbanyak pegawai Kemenkeu yang diberi sanksi adalah di tahun 2021, yakni 60 orang.

Adapun pada 2022, pegawai yang terkena sanksi disiplin berjumlah tujuh orang.

Berikut rinciannya:

  • Tiga pegawai pada 2009;
  • 24 pegawai pada 2010;
  • Lima pegawai pada 2011;
  • 13 pegawai pada 2014;
  • Dua pegawai pada 2015;
  • Delapan pegawai pada 2016;
  • 17 pegawai pada 2017;
  • Lima pegawai pada 2018;
  • Lima pegawai pada 2019;
  • 44 pegawai pada 2020;
  • 60 pegawai pada 2021; dan
  • Tujuh pegawai pada 2022.

“Dan 2023, ada dua surat yang disampaikan, dua-duanya ke kami, satu sudah di-follow up.”

“Masih di dalam proses investigasi dan pendalaman informasi,” jelas Ani.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023), Mahfud Md mengungkap adanya laporan hasil analisis PPATK ke Kemenkeu yang tidak sampai ke tangan Sri Mulyani selaku menteri.

Selengkapnya, baca di sini

Baca juga: