Ngelmu.co – Meskipun Pemilu sudah lewat, nyatanya tak membuat partai-partai dari koalisi Jokowi-Ma’ruf berhenti ‘saling serang’. Kali ini giliran Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, Musyafak Rouf yang menuding PDIP menggelembungkan suara pada Pileg 2019, di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau tepatnya 24 persen dari total 8.144 TPS di Kota Pahlawan.
“Temuan yang jelas itu, ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh PDIP yang masif di beberapa TPS. Dan itu kegiatannya hampir sama, penggelembungan antara kisaran 20 sampai 30 suara per TPS,” ungkap Musyafak, Sabtu (20/4).
Melansir Merdeka, PKB Kota Surabaya pun langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) lainnya, seperti BF Sutadi, untuk mengurus ‘kecurangan’ yang terjadi.
Selain itu, tiga orang Ketua DPC dari partai Demokrat, Nasdem, dan Golkar juga diundang dalam pertemuan di Hotel Santika, Jalan Jemursari, Sabtu (20/4) dini hari tadi. Namun, ketiganya tak menampakkan diri hingga acara usai.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Kalah di Pileg, Caleg PDIP Meninggal dan Caleg Nasdem Dibawa ke Rumah Sakit
[/su_box]
Terlepas dari pertemuan itu, Musyafak mengaku sangat yakin dengan apa yang ia tuduhkan kepada PDIP.
“Saya yakin, saya temukan itu yang terbanyak. Mungkin ada contoh yang lain itu cuma satu, dua, karena kekeliruan atau sudah terlalu payah saja, dan kekeliruannya enggak terlalu. Tapi kalau ini hampir merata, 20, 30 gitu, masif,” tandasnya.
Bahkan, Musyafak menunjukkan hasil penghitungan suara yang masih ia simpan di ponselnya, dan menyebutnya sebagai bukti jika penggelembungan suara yang dilakukan oleh PDIP benar-benar terjadi.
“Contoh soal, ini ya (di TPS 08 Jambangan). Ini dia dapat 33, dia tulis 53, yang dikurangi ini PKB. Ini mestinya kita dapat 36, ditulis cuma 6. Ini masih di TPS yang lain,” jelas Musyafak.
Atas temuan tersebut, PKB dan Parpol lain yang merasa dirugikan pun langsung meminta kepada Bawaslu Surabaya, agar segera menghentikan proses penghitungan di PPK (tingkat kecamatan).
Pihaknya juga mengaku akan melapor kepada pihak penyelenggara yang lebih tinggi, dalam hal ini Bawaslu RI, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), serta Komisi II DPR RI.
“Kedua, minta (suara) di seluruh kotak dihitung ulang, termasuk planonya (C1) juga. Hanya untuk Pileg, karena yang kami proses hari ini ‘kan Pileg. Tentu karena ini masif ya, kita tidak tinggal diam bahwa pelanggaran yang bersifat pidananya, juga harus diproses,” tegasnya menutup pernyataan.