Berita  

Tujuan di Balik Kepemilikan Rubicon Pakai KTP Orang Tinggal di Gang

Rubicon Pakai KTP Orang

Ngelmu.co – Kenapa sih kepemilikan mobil mewah Jeep Rubicon, mesti memakai KTP orang lain yang tinggal di gang?

Rubicon jadi pembahasan banget nih, gara-gara dipakai sama Mario Dandy Satrio; di hari ia menganiaya korban, Cristalino David Ozora.

Makin menyita perhatian publik, karena ‘kan si Mario ini anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Sorotan enggak bisa lepas, karena soal kepemilikan Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP ini dibikin ruwet.

Disebut kalau pemilik awalnya Ahmad Saefudin lah, terus sekarang dibilang kalau pemiliknya itu kakaknya Rafael lah. Kusut.

Nah, yang jadi pertanyaan, kalau misalnya Jeep Rubicon ini ternyata punya Rafael, kenapa sih mobil SUV Amerika ini kayak ogah diakui?

Kita bahas dari hasil penelusuran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ya.

KPK mendapati jika Jeep Rubicon itu adalah milik Ahmad Saefudin.

Ahmad merupakan warga yang tinggal di sebuah gang sempit kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Bahkan, Ahmad juga tercatat sebagai salah satu warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19.

Jadi, enggak heran ketika Ahmad, disebut sebagai pemilik awal Rubicon yang dipakai Mario, warga yang pernah menjadi tetangganya pada enggak percaya.

Ya, walaupun Ahmad juga tidak lagi tinggal di alamat tersebut, karena sudah pindah sejak 2007 silam.

Baca Juga:

Namun, fenomena kepemilikan mobil mewah menggunakan KTP orang lain ini bukan hal baru.

Temuan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada 2019, misalnya.

Banyak kepemilikan mobil mewah, tercatat menggunakan KTP orang lain yang beralamat di gang.

Contoh, Rolls-Royce Phantom yang pemiliknya disebut beralamat di gang sempit kawasan Mangga Besar.

Lalu, Mercedes-Benz yang kedapatan menunggak pajak, pemiliknya juga disebut tinggal di gang.

Nah, usut punya usut, para pemilik mobil mewah yang sebenarnya, yang sembunyi ini, melakukan hal tersebut agar enggak kena pajak progresif.

Soalnya, kalau mereka memiliki lebih dari satu kendaraan, maka mereka bakal kena pajak progresif mobil mewah yang sudah pasti mahal.

Selain menggunakan KTP orang lain, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan untuk mengakali pajak progresif.

Kayak yang diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, belum lama ini.

Menurutnya, masih banyak kendaraan mewah yang terdaftar atas nama perusahaan.

Dugaannya? Ya, jadi akal-akalan para pemilik mobil mewah sebenarnya, supaya pajaknya tidak terlalu mahal.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini, 95 persen mobil mewah di Indonesia, pakai nama PT, agar pajaknya kecil,” jelas Yusri.

“Makanya kita usulkan, pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang,” sambungnya.

“Enggak usah pakai nama PT lagi, cuma [karena] takut saja bayar pajak progresif,” tutup Yusri.

Sekadar gambaran, ya, tarif pajak kendaraan kepemilikan oleh orang [pribadi] di Jakarta, ditetapkan sesuai Pasal 7 Perda 2/2015.

Berikut rinciannya:

  • 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
  • 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  • 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga;
  • 3,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat;
  • 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima;
  • 4,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam;
  • 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh;
  • 5,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan;
  • 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan;
  • 6,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ke-10;
  • 7 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ke-11;
  • 7,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ke-12;
  • 8 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ke-13;
  • 8,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ke-14;
  • 9 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ke-15;
  • 9,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ke-16; dan
  • 10 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ke-17.

Nah, tarif pajak progresif kendaraan bermotor itu berdasar pada nama dan/atau alamat yang sama; sementara kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2 persen.

Balik lagi ke pertanyaan, siapa sih pemilik Jeep Rubicon B 2571 PBP yang pelatnya juga dipalsukan jadi B 120 DEN itu?