Ngelmu.co – Sebelum Elyas, petugas keamanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditegur karena jenggot yang ada di wajahnya, seorang masinis di Jepang, sudah lebih dulu mengalami hal serupa. Negeri Sakura itu memang terkenal disiplin, begitupun terkait aturan pekerjaan.
Salah satunya adalah larangan berjenggot untuk masinis subway, yang diterapkan oleh Biro Transportasi di Osaka. Karena peraturan inilah, seorang masinis yang memang berjenggot, Eiji Kono menjadi korban. Nilai evaluasi kinerjanya terus menurun, hanya karena rambut yang tumbuh di dagunya itu.
“Dalam evaluasi terakhir, saya mendapat nilai rendah karena berjenggot, ‘kan?” tanya Kono memastikan.
Melansir News on Japan, dugaan Kono pun dibenarkan. Manajer tempatnya kerja menilai, Kono tidak bisa mematuhi peraturan kerja yang ada.
“Anda gagal mengikuti standar kebersihan personal. Kami tak punya pilihan, selain memberi nilai yang rendah,” jawabnya.
Karena itulah, tahun 2015 lalu, akhirnya Kono memutuskan untuk menuntut balik pihak Biro Transportasi Osaka. Dan setelah 3 tahun lebih lamanya, Kono dinyatakan menang di pengadilan.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Anjing Masuk Masjid, Jenggot Dilarang, Lalu Apalagi?
[/su_box]
Meskipun larangan masinis berjenggot diterapkan agar karyawan yang bekerja untuk publik terlihat memiliki tampilan yang bersih dan tidak mengintimidasi, Hakim tetap menyatakan bahwa jenggot adalah bagian dari “kebebasan personal”. Maka, meminta seseorang mencukur jenggotnya, setara dengan melakukan tindakan ilegal.
Alhasil, setelah memenangkan pengadilan, Kono pun menerima kompensasi dari Biro Transportasi Osaka, sebesar 440.000 yen atau sekitar Rp 57 juta.
“Jenggot menjadi cara saya mengekspresikan diri. Kalau saya mencukurnya, maka saya tak lagi menjadi diri sendiri,” pungkasnya.