Ngelmu.co – Sebagai kuasa hukum, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, cabang DKI Jakarta, menuntut keadilan untuk klien-nya, yakni Ustazah Kingkin Anida, yang mereka nilai sebagai korban hoaks.
“Sehubungan dengan banyaknya berita yang beredar tentang perkara hukum yang dihadapi oleh Ustazah Kingkin Anida, kami perlu melakukan penjelasan.”
“Terkait banyaknya kekeliruan, dan kesimpangsiuran, terhadap berita tersebut,” demikian disampaikan pihak kuasa hukum Ustazah Kingkin, Kamis (15/10).
Berikut selengkapnya:
1. Klien kami, Ustazah Kingkin Anida, adalah ibu rumah tangga, yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting, dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan. Bukan pengurus partai politik (bukan politisi).
2. Ustazah Kingkin Anida, bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Apalagi disebut sebagai petinggi KAMI, sebagaimana yang diberitakan, Selasa (13/10), di antaranya: https://news.detik.com/berita/d-5211545/total-8-orang-petinggi-anggota-kami-ditangkap-ini-daftarnya.
Sehingga berbagai pemberitaan yang beredar, bahwa Ustazah Kingkin Anida, adalah anggota KAMI dan/atau petinggi KAMI, adalah salah (hoaks).
Beliau tidak pernah mengenal dan/atau berhubungan dengan KAMI, serta jaringannya.
3. Ustazah Kingkin Anida, ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, pada 10 Oktober 2020, di kediamannya, pukul 13.00.
Dengan sangkaan, melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan barang bukti, screenshot status akun Facebook miliknya–diposting pada 5 Oktober 2020–tentang 13 Poin UU Cipta Kerja, yang viral di media sosial.
Ustadah Kingkin Anida, hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya, pada 9 Oktober 2020, bahwa 13 poin UU Cipta Kerja, tersebut adalah hoaks.
Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, Ustazah Kingkin Anida, langsung menghapus status tersebut, pada 9 Oktober 2020.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, Ustazah Kingkin Anida, merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks.
4. Fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Ustazah Kingkin Anida, dilakukan secepat kilat. Berikut tujuh faktanya:
a. Laporan polisi, tanggal 9 Oktober 2020;
b. Surat perintah penyidikan, tanggal 9 Oktober 2020;
c. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tanggal 9 Oktober 2020;
d. Surat pemberitahuan penetapan tersangka, tanggal 9 Oktober 2020;
e. Surat perintah penangkapan, tanggal 10 Oktober 2020;
f. Surat perintah penahanan, tanggal 11 Oktober 2020;
g. Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan, tanggal 11 Oktober 2020.
Padahal, klien kami, sudah menghapus postingan tersebut, sejak 9 Oktober 2020.
Lalu, mengapa Ustazah Kingkin Anida, ditangkap dan ditahan?
Bahkan, di-framing sebagai penyebar hoaks, yang dikaitkan dengan KAMI, maupun partai politik tertentu?
Ustazah Kingkin Anida, adalah korban, bukan pelaku.
5. Saat ini, Ustazah Kingkin Anida, masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kami (PAHAM Jakarta), penasihat hukum Ustazah Kingkin Anida, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pada 12 Oktober 2020, kepada Dirtipidsiber Mabes Polri.
Namun, sampai saat ini, belum mendapatkan jawaban.
6. Klien kami, menuntut keadilan, karena seharusnya, ia, dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap.
Tidak ada alasan hukum atau alasan apa pun bagi Ustazah Kingkin Anida, untuk ditangkap dan ditahan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Mohon doa dan dukungan moril dari Bapak/Ibu sekalian.
Semoga Ustazah Kingkin Anida, selalu diberi kesehatan dan kekuatan, menjalani ujian ini.
Baca Juga: Petinggi-Anggota KAMI Ditangkap, Ini Sikap Gatot Nurmantyo Hingga Din Syamsuddin