Berita  

Uang Korupsi Bupati Cirebon Diduga Mengalir ke PDIP

Ngelmu.co – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merilis pernyataan ada sejumlah uang hasil korupsi Bupati Cirebon periode 2013-2018, Sunjaya Purwadisastra yang dialirkan ke acara partainya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
KPK mengatakan uang sejumlah Rp 250 juta itu diberikan Sunjaya untuk mendukung pelaksanaan acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada tahun 2018.

“Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN yang kala itu digunakan untuk pembiayaan kongres sumpah pemuda. Hal itu sudah muncul di fakta sidang,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah Jum’at lalu (4/10/19) di kantornya.

Febri menambahkan bahwa KPK telah menyita uang tersebut. Penyitaan uang dilakukan dari politikus PDIP Nico Siahaan (mantan presenter acara televisi) yang menjabat sebagai ketua panitia Kongres Sumpah Pemuda PDIP 2018.

KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 146 saksi guna mengkonfirmasi pemberian uang itu, dan salah satunya adalah Nico. Pemeriksaan untuk saksi lain seperti anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan unsur swasta juga telah diagendakan.

Setelah menetapkan Sunjaya menjadi tersangka kasus pencucian uang pada 13 September 2019, KPK lalu menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi itu.

Sedangkan sebelumnya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Pada kasus pencucian uang, KPK menduga Sunjaya telah menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi untuk membeli tanah dan mobil dengan menggunakan nama orang lain. Ia juga telah diduga menempatkan uang hasil kejahatannya ke dalam rekening yang diatasnamakan orang lain.

Jumlah total uang suap dan gratifikasi yang telah diterima Sunjaya menurut dugaan KPK adalah berjumlah sekitar Rp51 miliar.

Beberapa jalur sumber uang yang telah berhasil diidentifikasi berasal di antaranya dari suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2, perizinan properti, dan juga gratifikasi terkait pengadaan barang-jada, serta mutasi jabatan di jajaran pemkab Cirebon.