Ngelmu.co – Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengubah 22 nama jalan yang ada di ibu kota.
Beberapa memprotes hal tersebut, karena menilai keputusan itu merepotkan masyarakat. Kata Guntur Romli, misalnya.
Melalui akun Twitter pribadinya, @GunRomli, ia bilang, “Apa nama jalan di rumah Anies, diubah? Kagak! Kenapa enggak diubah?”
“Dia enggak mau ribet lah. Bisanya bikin orang lain ribet aja…” tutur Romli, seperti Ngelmu kutip pada Selasa (28/6/2022) ini.
Terlepas dari itu, lewat akun media sosial resminya, Anies memberikan penjelasan.
“Teman-teman yang nama jalan rumahnya mendapat nama baru, tidak perlu langsung ganti dokumen administrasi,” ujarnya, Senin (27/6/2022).
“Karena dokumen lama masih berlaku, dan penggantian nama jalan di dokumen, tidak dikenai biaya,” sambung Anies.
Pihaknya juga telah melakukan konferensi pers bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.
Mereka menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, berkaitan dengan pengelolaan administrasi; setelah adanya perubahan nama jalan.
Baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan, dan juga pertanahan.
Berikut pernyataan Anies, selengkapnya:
Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik.
Jalan, gedung, dan zona khusus, menggunakan nama-nama tokoh Betawi, yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Kepgub No. 565/2022, dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.
Dari pihak kepolisian, tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan.
Melainkan, masyarakat dapat mengurus pergantian data, saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya.
Sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku, dan tidak ada tambahan biaya, apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.
Penyesuaian data ini juga tidak akan mengganggu pembayaran santunan Jasa Raharja, apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta, secara proaktif dan bertahap, akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru.
Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS).
Dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan, sebagai lampirannya.
Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan, dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center 1500164.
Baca Juga:
Adapun 22 nama jalan yang telah diubah, antara lain:
- Jl. Entong Gendut, sebelumnya Jl. Budaya;
- Jl. Haji Darip, sebelumnya Jl. Bekasi Timur Raya;
- Jalan Mpok Nori, sebelumnya Jl. Raya Bambu Apus;
- Jl. H Bokir Bin Dji’un, sebelumnya Jl. Raya Pondok Gede;
- Jl. Raden Ismail, sebelumnya Jl. Buntu;
- Jalan Rama Ratu Jaya, sebelumnya Jl. BKT Sisi Barat;
- Jl. H Roim Saih, sebelumnya Bantaran Setu Babakan Barat;
- Jl. KH Ahmad Suhaimi, sebelumnya Bantaran Setu Babakan Timur;
- Jalan Mahbub Djunaidi, sebelumnya Jl. Srikaya;
- Jl. KH Guru Anin, sebelumnya Jl. Raya Pasar Minggu Sisi Utara;
- Jl. Hj Tutty Alawiyah, sebelumnya Jl. Warung Buncit Raya;
- Jalan A Hamid Arief, sebelumnya Jl. Tanah Tinggi 1 gang 5;
- Jl. H Imam Sapi’ie, sebelumnya Jl. Senen Raya;
- Jl. Abdullah Ali, sebelumnya Jl. SMP 76;
- Jalan M Mashabi, sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Utara;
- Jl. HM Shaleh Ishak, sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Selatan;
- Jl. Tino Sidin, sebelumnya Jl. Cikini VII;
- Jalan Mualim Teko, sebelumnya Jl. Taman Wisata Alam Muara Angke;
- Jl. Syekh Junaid Al Batawi, sebelumnya Jl. Lingkar Luar Barat;
- Jl. Guru Ma’mun, sebelumnya Jl. Rawa Buaya;
- Jalan Kyai Mursalin, dan
- Jl. Habib Ali Bin Ahmad.