Uhuy, Gaji Megawati dan Pejabat BPIP Dirapel Sejak UKP-PIP

dirapel

Ngelmu.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani melontarkan pernyataan bahwa hak keuangan para pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) akan dirapel terhitung saat BPIP terbentuk. Sedangkan BPIP sendiri terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Februari 2018.

“(Terhitung) pada saat (Perpres) BPIP-nya sudah ditetapkan,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018) kemarin, dikutip dari Kompas.

Baca juga: Kata Sri Mulyani soal Gaji Selangit Pejabat BPIP

Nah, diketahui bahwa lembaga ini sudah dibentuk pada pertengahan tahun lalu, namun saat itu masih berupa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Terkait UKP-IP ada Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP yang diteken Jokowi pada 19 Mei tahun 2017.

Dilansir dari Kompas, saat wartawan menegaskan lagi, apakah gaji tersebut akan dirapel sejak UKP-PIP atau BPIP, Sri Mulyani secara tegas menjawab, gaji yang dirapel adalah sejak BPIP berdiri.

“Iya dong, itu kan hak sebagai badan,” tegas Sri Mulyani.

Benarkah demikian? Ketika membuka kembali Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu. Berbeda dari yang dikatakan Sri Mulyani, dalam Perpres itu justru terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.

Baca juga: Ini Kata PDIP soal Gaji Rp112 Juta Megawati di BPIP

Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan. Pada pasal tersebut, dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7/ 2018 tentang BPIP.

Untuk besaran hak keuangan juga tercantum dalam Lampiran II Perpres. Tercantum, besaran hak keuangan saat menjabat pimpinan BPIP terdapat dalam pasal 1 dan 2, serta lampiran I. Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima Megawati dkk saat masih berbentuk UKP-PIP lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.

Selanjutnya, coba perhatikan perbandingan gaji yag diterima sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Perpres:

  • BPIP Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000 Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000 Kepala: Rp 76.500.000 Wakil Kepala: Rp 63.750.000 Deputi: Rp 51.000.000 Staf Khusus: Rp 36.500.000
  • UKP-PIP Pengarah: Rp 76.500.000 Kepala: Rp 66.300.000 Deputi: Rp 51.000.000 Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000 Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000 Tenaga Ahli Muda: Rp 175.500.000