Berita  

Unjuk Rasa Saat Kunjungan Jokowi, Tiga Petani Ditangkap Polisi

Ngelmu.co – Polisi menangkap tiga petani di Tuban, Jawa Timur, setelah mereka melakukan aksi unjuk rasa penolakan kilang. Aksi itu juga bertepatan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke lokasi pembangunan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Jenu, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (21/12/19).

Mohammad Soleh, Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan YLBHI-LBH Surabaya mengatakan tiga orang petani itu diketahui bernama Wawan, Mashuri, dan Basori.

“Penahanan tersebut diduga terkait kunjungan Jokowi beserta pejabat tinggi negara ke tapak kilang minyak,” ujar Soleh, Minggu (22/12/19).

Soleh menyatakan bahwa penahanan itu terjadi saat tiga petani itu akan membentangkan spanduk penolakan kilang minyak TPPI, bertuliskan “Tanah Tidak Dijual, Pak Jokowi Jangan Paksa Kami Jual Lahan”.

Aksi unjuk rasa itu tidak berlangsung lama karena polisi kemudian dengan cepat merampas spanduk, menyita ponsel seorang warga dan memaksa agar isi gambar dan video dokumentasi dihapus.

Soleh menilai sikap polisi atas ketiga petani itu merupakan pelanggaran nyata hak asasi manusia oleh alat negara.

Sementara itu, Wahyu Eka Setyawan selaku Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur menyatakan bahwa aksi itu merupakan bentuk protes atas pembangunan kilang minyak Grass Root Refinary Tuban. Kilang itu rencananya akan dioperasikan oleh Pertamina dan investor Rusia, Rousneft.

Wahyu menngungkapkan bahwa aksi penolakan warga sebenarnya sudah terjadi sejak setahun terakhir. Selama itu pula, mereka disebut terus mendapatkan beraneka mavam ancaman dan intimidasi. Sekarang, Wahyu mensinyalir ada upaya melebar menjadi kriminalisasi terhadap para pelaku protes.

“Tetapi pada beberapa waktu terakhir ini tingkat tekanan kepada warga penolak cukup tinggi,” imbuh Wahyu.

Wahyu menyatakan bahwa kriminalisasi tak hanya terjadi saat ini saja. Bulan Maret kemarin ada tiga orang petani yang diamankan kepolisian atas dugaan perusakan patok pengukuran lahan.

Wahyu menyatakan sikap polisi itu sudah pasti melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.

“Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah beserta elemen keamanan seperti kepolisian telah melanggar hak-hak dasar warga negara, sebagaimana telah dimandatkan dalam UUD RI 1945 dan aneka aturan terkait hak asasi manusia itu sendiri,” ujar Wahyu.

Wahyu juga mendesak aparat kepolisian agar segera membebaskan ketiga petani yang ditahan, dan menghentikan praktik intimidasi berupa penangkapan sepihak juga menakut-nakuti warga yang melakukan protes terhadap pembangunan kilang minyak.

Di tempat yang berbeda, Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Nanang Haryono membantah menangkap tiga petani itu. Polisi hanya mengamankan ketiganya untuk dimintai keterangan.

“Kami tidak menahan atau menangkap, hanya mengamankan untuk dimintai keterangan secukupnya yang kami butuhkan. Kalau sudah selesai kami kembalikan,” imbuh Nanang, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (22/12/19).